REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghadiri pertemuan dengan berbagai unsur Pemerintah di Puri Gedeh, Semarang Jawa Tengah pada Jumat (11/2/2022). Komnas HAM menerima penjelasan terkait perkembangan terkini situasi di Desa Wadas dan rencana penyelesaian dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pertemuan ini.
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara ditunjuk oleh Komnas HAM untuk menghadiri pertemuan ini. Turut hadir pula Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta jajarannya dan tokoh NU KH Imam Aziz. Dalam kesempatan tersebut, Beka meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengevaluasi pendekatan yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa Wadas.
"Tidak lagi menggunakan pendekatan keamanan, namun mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif serta berbasis sikap dan kebutuhan warga," kata Beka dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Selain itu, Beka menyampaikan Komnas HAM RI meminta kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar untuk menyiapkan konsep penyelesaian masalah dengan berorientasi terhadap kebutuhan warga Wadas. Kemudian, Beka meminta solusi yang diambil harus menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Siapkan konsep penyelesaian yang berbasis pada kebutuhan warga dan hormati HAM warga disana," ujar Beka.
Sebelumnya, Perwakilan Solidaritas untuk Wadas, Heronimus Hemon, mengungkapkan rasa takut dan lapar menghantui warga Wadas, Purworejo, Jawa Tengah pasca aksi dugaan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian. Kehidupan di Desa Wadas disebut belum kembali normal hingga Kamis (10/2/2022).
"Rasa takut dan trauma tak henti-hentinya menghantui kehidupan warga Wadas. Puluhan anak, saudara dan suami diangkut paksa tanpa alasan oleh Polres Purworejo menambah kekhawatiran sanak keluarga yang menantikan kepulangan mereka," kata Heronimus dalam keterangan yang dibacakan lewat webinar pada Kamis (10/2/2022).
Diketahui, Pada Rabu (9/2/2022), sebanyak 66 warga yang sempat diamankan karena bentrokan telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Ketegangan terjadi awalnya karena ratusan petugas gabungan mendampingi Tim Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah dan Dinas Pertanian Provinsi Jateng melakukan kegiatan pengukuran tanah dan menghitung tanaman di area yang telah disepakati oleh sebagian warga untuk menjadi lokasi tambang batu andesit.
Area yang diukur lebih kurang 114 hektare. Warga menolak rencana penambangan batu andesit yang akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener yang menjadi salah satu proyek strategis nasional itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.