REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan bahwa program jaminan hari tua (JHT) merupakan program perlindungan sosial jangka panjang bagi pekerja. Dana dari akumulasi iuran wajib peserta program JHT serta hasil pengembangannya disiapkan untuk perlindungan pekerja pada masa tua
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Ahad (13/2/2022), Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap menyebutkan bahwa menurut ketentuan dana JHT diberikan kepada pekerja saat mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total atau meninggal dunia. Menurut peraturan pemerintah, pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.
Kendati ditujukan untuk perlindungan pada hari tua, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT pada jangka waktu tertentu. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, pengajuan klaim sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Dalam hal ini, menurut ketentuan peserta program jaminan bisa mengambil 30 persen dari manfaat JHT untuk kepemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lain dalam rangka persiapan pensiun. "Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," kata Chairul.
Kemnaker sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Penerbitan peraturan itu menimbulkan pro dan kontra, karenanya kementerian berencana melakukan dialog dan mensosialisasikan peraturan tersebut ke serikat pekerja dan pemangku kepentingan terkait.
Selain program jaminan hari tua, pemerintah telah menjalankan program jaminan sosial seperti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan kesehatan, dan jaminan kehilangan pekerjaan guna memberikan perlindungan kepada pekerja.