REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, partainya mendukung perjuangan serikat buruh yang menolak keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Karena itu dalam waktu dekat, Partai Buruh juga akan ikut melakukan aksi menolak aturan baru JHT tersebut.
"Unjuk rasa ke Kantor Kemenaker bersama-sama dengan ribuan buruh untuk mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Ahad (13/2/2022).
Ketentuan terbaru mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan setelah berusia 56 tahun. Menurut Said Iqbal, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pertanyaannya, apa urgensi dari revisi beleid tersebut? Partai Buruh melihat, tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata dia.