Ahad 13 Feb 2022 11:30 WIB

Tolak Aturan Baru JHT, Partai Buruh Bakal Geruduk Kantor Kemenaker

Partai Buruh menyarankan Presiden Jokowi copot Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berorasi saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (7/2/2022). Mereka menyuarakan empat poin tuntutan yaitu penolakan Omnibus Law cipta kerja, mengabulkan presidential threshold alias ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, revisi UU KPK danĀ  Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berorasi saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (7/2/2022). Mereka menyuarakan empat poin tuntutan yaitu penolakan Omnibus Law cipta kerja, mengabulkan presidential threshold alias ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, revisi UU KPK danĀ  Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, partainya mendukung perjuangan serikat buruh yang menolak keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Karena itu dalam waktu dekat, Partai Buruh juga akan ikut melakukan aksi menolak aturan baru JHT tersebut.

"Unjuk rasa ke Kantor Kemenaker bersama-sama dengan ribuan buruh untuk mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Ahad (13/2/2022).

Baca Juga

Ketentuan terbaru mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan setelah berusia 56 tahun. Menurut Said Iqbal, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Pertanyaannya, apa urgensi dari revisi beleid tersebut? Partai Buruh melihat, tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata dia.