REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan Agoes Budianto menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan pada 2 Februari 2022 membatasi langkah buruh atau pekerja. "Ketika mereka berhenti, mengundurkan diri, catat total atau meninggal dunia tentunya mereka membutuhkan dana cukup besar untuk memenuhi kebutuhan hidup atau untuk modal usaha karena mereka tidak bekerja lagi," kata Agoes di Jakarta, Senin (14/2/2022).
Ia menyayangkan dan mempertanyakan mengapa pencairan uang itu ditunda sampai memasuki usia pensiun baru dibayarkan kepada pekerja.
"Contoh jika mereka berhenti pada usia 40 tahun terus mereka harus menunggu sampai usia 56 harus baru mendapatkan hak JHT tersebut berarti mereka harus menunggu selama 26 tahun. Wah lama sekali, sementara mereka butuh biaya untuk hidup dan membangun usaha akibat tidak bekerja," kata dia.
"Kita berharap agar Kemenaker di zaman demokrasi ini untuk lebih dalam lagi melihat persoalan ini, sebab ini menyangkut dengan hak privasi buruh atau pekerja. Rasanya tak perlulah kita mengatur wilayah ini. Kalaupun mau mengatur beri kebebasan bagi yang mau mengambil JHT pada usia pensiun silakan dan bagi yang tidak monggo silakan juga ambil, dan itu lebih fair dan terkesan tidak mencekcoki hak buruh atau pekerja," ujar dia menambahkan.