Senin 14 Feb 2022 07:54 WIB

Mendes PDTT: Dana Desa untuk BLT Disesuaikan dengan Jumlah Warga Miskin

Desa tidak harus menghabiskan 40 persen untuk bantuan sosial.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan, penggunaan alokasi 40 persen Dana Desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) tidak mutlak semuanya harus digunakan untuk program jaring pengaman sosial tersebut. Penggunaannya harus disesuaikan dengan jumlah warga miskin di desa tersebut.

"Dari pada nanti berhubungan dengan kasus hukum, lebih baik riil yang ada warga miskin di desa, salurkan itu. Jika adanya 10 persen atau 15 persen salurkan sebanyak itu," katanya saat melakukan kunjungan kerja di Kudus, Ahad (13/2/2022).

Baca Juga

Abdul mengatakan, kepala desa tidak perlu khawatir karena uang tersebut tidak akan hilang. Dia menekankan, yang terpenting bantuan sosial dapat diberikan kepada semua warga miskin di desa yang berhak mendapatkannya.

Bupati Kudus Hartopo mengatakan, dia belum mendapatkan informasi detail mengenai ketentuan penggunaan sisa dana jika hanya separuh dari alokasi 40 persen Dana Desa yang bisa digunakan untuk BLT. "Apakah sisanya itu bisa digunakan untuk kegiatan yang lain atau akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran?" katanya.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022, Dana Desa per kabupaten/kota untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen. Kemudian, program ketahanan pangan paling sedikit 20 persen dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement