Selasa 15 Feb 2022 01:08 WIB

Pencairan JHT Hingga Usia 56, Asosiasi Pekerja Duga BPJS Ketenagakerjaan tak Punya Uang

Selama ini mayoritas pekerja menarik dana JHT-nya ketika menjadi korban PHK

Rep: Febryan. A/ Red: Gita Amanda
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, (ilustrasi). Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menduga kendala dana jadi alasan pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja hingga usia 56 tahun.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, (ilustrasi). Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menduga kendala dana jadi alasan pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja hingga usia 56 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menduga kendala dana jadi alasan pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja hingga usia 56 tahun. Apalagi, selama ini mayoritas pekerja menarik dana JHT-nya ketika menjadi korban PHK atau mengundurkan diri, bukan ketika memasuki masa pensiun.

Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati mengatakan, hingga Desember 2021, jumlah kasus dan pembayaran klaim JHT didominasi peserta kategori mengundurkan diri (55 persen) dan PHK (36 persen). Sedangkan peserta yang mencairkan JHT ketika memasuki usia pensiun hanya tiga persen.

Baca Juga

Di sisi lain, dia menduga BPJS Ketenagakerjaan tidak professional dalam mengelola dana nasabahnya. "Ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Sabda dalam keterangan resminya yang dikutip Republika, Senin (14/2/2022).

Karena kondisi itu lah, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan berlindung kepada pemerintah dengan memaksakan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam Permenaker tersebut dinyatakan bahwa JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.