Selasa 15 Feb 2022 01:08 WIB

Pencairan JHT Hingga Usia 56, Asosiasi Pekerja Duga BPJS Ketenagakerjaan tak Punya Uang

Selama ini mayoritas pekerja menarik dana JHT-nya ketika menjadi korban PHK

Rep: Febryan. A/ Red: Gita Amanda
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, (ilustrasi). Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menduga kendala dana jadi alasan pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja hingga usia 56 tahun.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, (ilustrasi). Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menduga kendala dana jadi alasan pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja hingga usia 56 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menduga kendala dana jadi alasan pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja hingga usia 56 tahun. Apalagi, selama ini mayoritas pekerja menarik dana JHT-nya ketika menjadi korban PHK atau mengundurkan diri, bukan ketika memasuki masa pensiun.

Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati mengatakan, hingga Desember 2021, jumlah kasus dan pembayaran klaim JHT didominasi peserta kategori mengundurkan diri (55 persen) dan PHK (36 persen). Sedangkan peserta yang mencairkan JHT ketika memasuki usia pensiun hanya tiga persen.

Baca Juga

Di sisi lain, dia menduga BPJS Ketenagakerjaan tidak professional dalam mengelola dana nasabahnya. "Ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Sabda dalam keterangan resminya yang dikutip Republika, Senin (14/2/2022).

Karena kondisi itu lah, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan berlindung kepada pemerintah dengan memaksakan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam Permenaker tersebut dinyatakan bahwa JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

"Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terkesan panik, sehingga memaksakan perubahan regulasi terkait dengan syarat usia 56 tahun untuk klaim JHT," ujarnya.

Sabda pun menolak ketentuan terbaru JHT ini. Dia menyatakan, Permenaker 2/2022 itu bertentangan dengan UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10 UU No 40 Tahun 2004 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘Peserta’ adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan di-PHK tidak lagi masuk dalam kategori ‘Peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran.

Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah ataupun BPJS Ketenagakerjaan untuk menahan dana milik peserta yang sudah tidak lagi menjadi peserta hingga usia 56 tahun. Sebab mereka jelas berhenti bekerja dan berhenti membayar iuran.

"Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan justru bertindak arogan dan semena-mena jika menahan dana milik peserta yang sudah tidak lagi menjadi peserta," ujarnya.

Sebelumnya, 2 Februari 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai masa pensiun (usia 56 tahun), mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Baca juga : Pekerja Khawatir JHT Ditunggu Hingga 56 Tahun Dikorupsi Seperti Kasus ASABRI dan Jiwasraya

Masih dalam ketentuan tersebut, pekerja yang menjadi korban PHK, atau mengundurkan diri dari pekerjaannya, juga akan menerima JHT saat usia 56 tahun.

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang juga mengatur manfaat JHT, dinyatakan bahwa dana bisa dicairkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement