Selasa 15 Feb 2022 13:53 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Tolak Tuntutan Kebiri Herry Wirawan

Apabila penjara seumur hidup yang tidak, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilak

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 santriwati Herry Wirawan tengah mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).
Foto: dok. Istimewa
Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 santriwati Herry Wirawan tengah mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo memvonis Herry Wirawan hukuman seumur hidup, tapi untuk tuntutan kebiri ditolak. Selain itu, pembayaran ganti rugi yang diajukan oleh para korban dibebankan kepada negara melalui Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," ujar salah seorang hakim saat membacakan putusan, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga

Sementara itu, terkait dengan penggantian ganti rugi yang diajukan oleh 12 orang korban dan telah dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibebankan kepada negara. Dalam hal ini Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) sebesar Rp 331 juta.

"Dibebankan kepada negara dalam hal ini Kementerian yang mengurusi perlindungan perempuan dan anak," katanya.

Terkait dengan pembekuan yayasan dan perampasan aset, majelis hakim menolak tuntutan tersebut. Sebab pembekuan dan perampasan aset harus dilakukan melalui putusan pengadilan. "Tidak bisa dilakukan harus ke pengadilan," katanya.

Herry Wirawan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada 13 orang santriwati. Dia melakukan tindak pidana persetubuhan sejak 2016 sampai 2021.

Dia bersalah mengacu kepada pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 junto pasal 76 huruf D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement