REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT ASABRI, Mayjen TNI (Purn), Adam Damiri, menyatakan vonis 20 tahun yang diputuskan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepadanya adalah sebuah kekhilafan. Adam pun membeberkan fakta-fakta yang membuatnya yakin akan mendapat keadilan dalam upaya hukum selanjutnya.
"Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur utama di PT ASABRI tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK. Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT ASABRI menghasilkan keuntungan ratusan miliar," kata perwakilan keluarga terdakwa, Linda Susanti dalam keterangan, Senin (14/2).
Linda menjelaskan, saat peristiwa korupsi PT ASABRI terjadi pada 2017 lalu, Adam kala itu sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut PT ASABRI. Dia melanjutkan, Adam telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT ASABRI saat menjabat sebagai dirut
Dia mengungkapkan, hal itu sesuai surat Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI. Dia melanjutkan, fakta di persidangan terungkap bahwa JPU tidak bisa membuktikan bahwa uang pribadi istri Adam Damiri sebesar Rp 17,9 miliar yang digunakan Adam untuk menjalankan bisnisnya itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi di PT ASABRI.
Dia mengatakan, tapi berdasarkan putusan pengadilan uang itu diminta untuk dikembalikan ke negara sebagai uang pengganti. Dia berkilah kalau uang Rp 17,9 miliar itu sudah ada sebelum Adam menjabat di PT ASABRI.
Menurutnya, keyakinan bahwa Adam tak bersalah semakin kuat setelah keterangan saksi fakta maupun keterangan saksi ahli dipersidangan menyatakan kasus tersebut bukanlah peristiwa tindak pidana korupsi. Dia mengatakan, Adam sama sekali tidak terlibat dalam permasalahan yang menimpa PT ASABRI.
Meski begitu, lanjut Linda, Adam sama sekali tidak memiliki firasat buruk sedikitpun atas putusan majelis hakim yang memutus dirinya bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar. Bahkan, sambung dia, putusan itu lebih berat 10 tahun dari tuntutan JPU.
"Adam merasa bahwa putusan tersebut adalah murni kehilafan hakim jika melihat fakta hukum yang sebenarnya terungkap di persidangan. Putusan tersebut adalah suatu kekhilafan karena hukuman tersebut sangat berat," katanya.
Dia melanjutkan, putusan itu tidak mempertimbangkan umur Adam yang sudah tua 72 tahun serta kondisi kesehatan yang dideritanya. Dia mengungkapan, saat ini Adam masih terus berjuang melawan kanker usus, osteopenia dan penurunan fungsi ginjal.
Linda melanjutkan, putusan tersebut juga tidak mempertimbangkan jasa-jasa Adam yang sudah mengabdi untuk negara sebagai prajurit TNI selama 35 tahun. Dia mengatakan, meski berat namun Adam tetap semangat dan berpesan kepada keluarga besarnya agar tetap bersabar dan berdoa kepada Allah SWT untuk yang terbaik.
"Adam yakin akan ada keadilan yang menanti dirinya dalam proses hukum selanjutnya," katanya.