Kamis 17 Feb 2022 20:02 WIB

Satgas: Layanan Telemedicine akan Diperluas Secara Nasional

Saat ini telemedicine masih berlaku di Jawa Bali dan beberapa kota besar.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham Tirta
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah saat ini berupaya memperluas cakupan layanan telemedicine secara nasional. Ini karena layanan gratis obat Covid-19 ini baru mencakup beberapa daerah di Indonesia, yakni beberapa wilayah aglomerasi seluruh provinsi di pulau Jawa-Bali dan beberapa kota besar di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

 

Baca Juga

"Saat ini pemerintah berupaya memperluas cakupan telemedicine secara nasional," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Kamis (17/2).

Wiku menjelaskan, layanan telemedicine ini dikhususkan bagi kasus positif yang menjalani upaya isolasi mandiri di rumah. Wiku mengatakan, dalam memudahkan aksesibilitas pelayanan kesehatan di komunitas terkini, Kementerian Kesehatan juga telah menerima pengajuan layangan telemedicine untuk kasus positif dari hasil testing rapid antigen, selain hasil tes PCR.

Ia juga menjelaskan, beberapa hal yang berkaitan dengan kendala yang dihadapi masyarakat saat mengakses layanan telemedicine. Pertama, jika masyarakat sudah terkonfirmasi positif, namun tidak kunjung mendapatkan pesan konfirmasi dari akun resmi Kementerian Kesehatan.

"Maka masyarakat wajib memeriksa NIK di laman isoman.kemkes.go.id-panduan untuk melanjutkan tahapan pengajuan," kata Wiku.

Kedua, lanjut Wiku, apabila NIK tetap tidak terdata, masyarakat harus memperhatikan usia kasus konfirmasi Covid-19. Sebab, batasan minimal usia yang dapat mendapatkan layanan telemedicine ini adalah yang berusia 18 tahun dan testing di fasilitas kesehatan atau laboratorium rujukan Kementerian Kesehatan yang berada di area sasaran layanan atau tempat isolasi.

Sedangkan, bagi masyarakat yang sudah melakukan konsultasi online dan mengajukan tebus obat namun belum mendapatkan obat, untuk tidak khawatir. "Karena kementerian kesehatan terus melakukan perbaikan, pastikan alamat sesuai dan nomor HP yang dicantumkan aktif sehingga kurir pengantaran bisa menghubungi pasien jika kesulitan mencari alamat," kata Wiku.

Terakhir, jika masyarakat di area yang telah mendapatkan layanan telemedicine dan telah memenuhi kriteria tersebut, namun tidak kunjung mendapatkan bantuan vitamin dan antivirus, ia meminta segera lakukan pengaduan kepada halo Kemenkes pada nomor telepon di 1500567 atau SMS ke 081281562620. "Jika terjadi perburukan gejala segera hubungi Puskesmas setempat melalui ketua RT atau RW setempat," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement