Senin 21 Feb 2022 16:35 WIB

Membandingkan Besaran JHT dan JKP Jika Anda Korban PHK Bergaji Rp 4 Juta

Sejumlah serikat pekerja tetap tak setuju kebijakan penundaan JHT meski ada JKP.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah buruh mengenakan topeng Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah buruh mengenakan topeng Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker.

REPUBLIKA.CO.ID, Pro dan kontra terkait penundaan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga pekerja berusia 56 tahun, masih terus berlangsung. Di sisi lain, pemerintah telah membuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mengisi celah yang ditinggalkan akibat penundaan JHT itu. 

Lantas, seberapa besar dana yang bakal diterima pekerja dalam skema JHT lama dan baru, maupun JKP? 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan, seorang pekerja, misalnya bernama Koko, bergaji Rp 4 juta bisa mendapatkan dana manfaat JHT sebesar Rp 15,8 juta jika menarik dana itu segera setelah menjadi korban PHK pada usia 30 tahun dengan masa kerja 5 tahun. 

Apabila Koko menarik dana itu pada usia 56 tahun, maka dia bisa menerima dana manfaat JHT sebesar Rp 66,77 juta.

Dalam unggahan di Instagram resminya, Kemenaker menjelaskan, perbedaan dana manfaat sekian besar itu. Perhitungan didasarkan atas besaran iuran JHT per bulan, yakni 5,7 persen dari upah. Artinya, Koko yang bergaji Rp 4 juta membayar Rp 228 ribu setiap bulannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga : Kemenlu Malaysia Panggil Dubes RI di Kuala Lumpur

Selama lima tahun bekerja, maka total dana iuran Koko adalah Rp 13.680.000. Dana tersebut dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan akan mendapatkan hasil pengembangan kurang lebih 5,7 persen per tahun. 

Lantas Koko menjadi korban PHK setalah bekerja lima tahun. Apabila dia segera menarik dana, sesuatu yang dimungkinkan dalam peraturan lama, maka dia akan menerima uang tunai Rp 13.680.000 plus hasil pengembangan Rp 2.120.310 = Rp 15,8 juta. 

Masih mengutip unggahan Kemenaker itu, Koko bakal menerima dana manfaat JHT Rp 66,77 juta apabila mencairkannya pada usia 56 meski tak membayar iuran lanjutan setelah di-PHK. Perhitungannya adalah total iuran Rp 13.680.000 + hasil pengembangan selama 26 tahun.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement