Rabu 23 Feb 2022 07:30 WIB

Polisi Pembunuh Laksar FPI Dituntut Enam Tahun

Dakwaan JPU dinilai membuktikan peristiwa KM 50 pelanggaran HAM berat.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dengan hukuman enam tahun penjara. Kedua anggota Polda Metro Jaya itu dinilai terbukti melakukan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. "Menyatakan terdakwa terbukti...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاَذَانٌ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖٓ اِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْاَكْبَرِ اَنَّ اللّٰهَ بَرِيْۤءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ ەۙ وَرَسُوْلُهٗ ۗفَاِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۚ وَاِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِى اللّٰهِ ۗوَبَشِّرِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ
Dan satu maklumat (pemberitahuan) dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertobat, maka itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih,

(QS. At-Taubah ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement