JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dengan hukuman enam tahun penjara. Kedua anggota Polda Metro Jaya itu dinilai terbukti melakukan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. "Menyatakan terdakwa terbukti...
Berita Lainnya