JAKARTA -- Polda Metro Jaya menolak laporan mantan menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan suara toa masjid dan gonggongan anjing. Roy Suryo berniat melaporkan Yaqut dengan pasal 156A KUHP tentang penistaan agama dan pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 tentang...
Berita Lainnya