Sabtu 26 Feb 2022 12:50 WIB

Mahfud Klaim Sudah Mulai Jalankan Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Wadas

Menko Polhukam memastikan, kepolisian siap menindak personel yang melanggar SOP.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Prayogi/Republika.
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah bersedia menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Komnas HAM soal kasus kekerasan di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Warga Wadas mengalami kekerasan oleh aparat kepolisian saat proses pengukuran lahan yang akan digunakan untuk tambang andesit pada 8 Februari 2022.

Rencananya bantuan andesit dipakai dalam pembangunan Bendungan Bener. "Rekomendasi Komnas HAM kita terima dan pemerintah pasti menindaklanjuti. Sebab sebenarnya pemerintah sudah memulai melaksanakan isi rekomendasi tersebut," kata Mahfud di laman Instagram resminya dikutip Republika.co.id pada Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga

Mahfud menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercayai dan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Komnas HAM. Ia pun sudah memprediksi hasil rekomendasi itu.

"Kita percaya pada Komnas HAM. Temuan dan rekomendasi Komnas HAM yang telah diumumkan itu, sejak awal kami menduga hampir pasti seperti itu. Makanya rekomendasi supaya dilakukan penertiban dan pemeriksaan ke dalam, ya pasti kita tindaklanjuti," ucap Mahfud.

Mahfud juga senyebut salah satu rekomendasi Komnas HAM ialah penindakan tegas terhadap polisi yang melakukan kekerasan di Wadas. Ia siap mematuhi rekomendasi itu setelah jelas duduk perkaranya melalui investigasi internal kepolisian.

"(Pemerintah) akan meneruskannya. Misalnya agar dilakukan pemeriksaan dan penertiban ke dalam kepada petugas yang melanggar SOP. Insya Allah itu akan dilakukan setelah jelas subyek, obyek dan peristiwanya," ucap Mahfud.

Namun Mahfud menyinggung dirinya belum mendapat laporan resmi dan lengkap dari Komnas HAM. Ia mengeklaim hanya mendapat keterangan pers Komnas HAM saja.

"Baru mendapat siaran persnya saja. Misalnya siapa korbannya, seberapa serius cederanya, jam berapa dan di sektor mana terjadinya. Sehingga bisa dicari aparat yang bertugas di sana saat itu," sebut Mahfud.

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran terhadap hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman masyarakat, serta hak anak. Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan, antara lain, untuk Gubernur Jawa Tengah, Menteri PUPR, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek tambang andesit serta pembangunan Bendungan Bener untuk memastikan partisipasi warga.

Yakni, dengan memperhatikan prinsip-prinsip persetujuan yang didasarkan informasi, di awal, dan tanpa paksaan dalam proyek tersebut. Komnas HAM juga merekomendasikan agar Kapolda Jawa Tengah melakukan evaluasi, pemeriksaan dan sanksi kepada semua petugas kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga dan pelanggaran SOP. Kapolda juga diminta melakukan pencegahan agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement