REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang oknum pejabat pemerintahan di Kabupaten Sinjai karena diduga memiliki dan mengonsumsi narkoba. Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana melalui keterangannya di Makassar, Senin (28/2/2022), mengatakan oknum pejabat pemerintahan itu berinisial MIA (28) dengan jabatan Kepala Seksi Penanaman Modal Daerah (PMD) Kabupaten Sinjai.
"Yang diamankan enam orang, satu di antaranya ada pejabat pemerintahan setingkat kepala seksi," ujarnya.
Ia menyatakan enam orang pelaku berinisial MIA, MH (43), FA (31), MF (24), AMY (32), dan DF (28) langsung ditangkap Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel. Keenam pelaku ini diduga menggunakan barang haram tersebut, namun penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasus itu untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dengan jaringan ataupun rantai pasok narkoba.
"Kalau mengenai rantai pasoknya atau jaringannya itu dalam pengembangan anggota. Para pelaku ini sedang didalami karena barang buktinya sudah dikirim ke Puslabfor untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 29 paket sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu, satu set alat isap (bong), dan sembilan unit telepon genggam (HP). Ia menyatakan para pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.