REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Dea Tunggaesti berpendapat, pemilu merupakan perwujudan negara demokrati. Oleh karena itu, penundaan pemilu tanpa alasan yang benar-benar bersifat force majeur tentunya akan mencederai demokrasi Indonesia.
"PSI tidak bisa menerima usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Idealnya pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota) tetap terlaksana pada 14 Februari 2024," kata Dea Tunggaesti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Namun ia memberi catatan, bila partai-partai di DPR melihat ada aspirasi kuat rakyat agar Presiden Jokowi untuk meneruskan kepemimpinannya menjadi periode ketiga, maka menurut dia, jalan satu-satunya adalah melalui amendemen UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian memungkinkan pembatasan jabatan presiden maksimal tiga periode.
"Ini adalah pilihan paling adil, dan nantinya tidak hanya Pak Jokowi, tetapi Pak SBY bisa ikut berlaga kembali. Begitu juga Pak JK bisa ikut berkompetisi sebagai kandidat calon wakil presiden melalui mekanisme pemilu yang jujur, adil, dan transparan pada tahun 2024," katanya.
Sebagai pencinta dan pengagum Jokowi, lanjut Dea, tentunya akan selalu dan tetap mendukung Jokowi memimpin kembali Indonesia."Namun, tentunya hal tersebut harus didasari oleh amendemen konstitusi yang memperbolehkan Pak Jokowi berlaga kembali pada Pemilu 2024," ujarnya.