Jumat 04 Mar 2022 16:30 WIB

DLH Kota Bandung Upaya Tingkatkan Retribusi Sampah

DLH Kota Bandung tengah mendata warga yang wajib bayar retribusi sampah.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Fuji Pratiwi
Seorang anak membuang sampah pada tempat sampah (ilustrasi). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Jawa Barat, tengah mencari solusi untuk meningkatkan perolehan retribusi sampah.
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Seorang anak membuang sampah pada tempat sampah (ilustrasi). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Jawa Barat, tengah mencari solusi untuk meningkatkan perolehan retribusi sampah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Jawa Barat, tengah mencari solusi untuk meningkatkan perolehan retribusi sampah yang saat ini baru berada di angka 25 persen.

Kepala DLH Kota Bandung Dudi Prayudi mengatakan, sanksi bagi warga yang tidak membayar retribusi masih belum efektif. 

Baca Juga

"Sanksinya ini belum efektif. Karena warga bisa saja membuang sampah kemana saja. Misal di malam hari, ketika TPS sudah ditutup," kata Dudi saat dihubungi, Jumat (4/3/2022). 

Menurut Dudi, DLH Kota Bandung tengah melakukan pendataan terhadap warga yang wajib bayar retribusi sampah sebagai upaya untuk meningkatkan perolehan retribusi sampah. Dudi menambahkan, selain mendata, DLH Kota Bandung tengah menggencarkan sosialisasi terkait urgensi dan manfaat retribusi sampah ke seluruh kelurahan yang ada di Kota Bandung.

"Ya, sekarang kita berusaha untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran warga dengan mendata jumlah wajib bayar kepala keluarga (KK) di setiap RW," ucapnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, angka pembayar retribusi sampah sejauh ini tak pernah lebih di 30 persen. "Kita sudah meminta kepala DLH supaya bisa meningkatkan jumlah masyarakat yang membayar jasa layanan kalau dulu dikenal retribusi," kata Ema. 

"Saya belum tau persis soal kendala, yang jelas soal kebiasaan, mungkin yang tadinya tidak ada beban sekarang ada, atau mungkin karena adanya iuran di wilayah, biasanya ada iuran Rt/Rw, atau lainnya," ucapnya.

Ema meminta DLH untuk memperbaiki sistem pembayaran retribusi sampah agar capaian retribusi dapat lebih maksimal, merujuk pada kondisi sarana prasarana pengangkut sampah saat ini tidak ideal. Ia berharap pembayaran retribusi sampah cukup satu kali. Kuncinya adalah komunikasi.

"Kita jujur saja, dengan sarana pra sarana yang ada, kita belum optimal. Kita masih perlu peremajaan kendaraan, ketepatan membayar penyapu, pengangkut sampah, untuk menekan potensi ancaman mogok," ungkap Ema.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement