REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah memenangkan FBI dalam kasus terkait klaim diskriminasi oleh tiga pria Muslim dari California, yang menuduh agen tersebut melakukan pengawasan ilegal terhadap mereka setelah serangan 11 September 2001.
Dilansir dari laman Aljazeraa pada Sabtu (5/3), Pengadilan pada Jumat (4/3) dengan suara bulat membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah pada 2019. Itu mengatakan undang-undang federal yang mengatur pengawasan pemerintah yang disebut Foreign Intelligence Surveillance Act (FISA), mengalahkan hak istimewa rahasia negara, pertahanan hukum berdasarkan kepentingan keamanan nasional, yang ditegaskan pemerintah.
Putusan itu berarti kasus tersebut kembali ke pengadilan yang lebih rendah untuk proses pengadilan lebih lanjut, dengan klaim yang dibuat oleh penggugat belum ditolak. Mahkamah Agung menyalahkan analisis Circuit Court of Appeals AS ke-9 yang berbasis di San Francisco. Di mana Hakim Samuel Alito menulis bahwa ketentuan FISA yang dimaksud tidak menggantikan hak istimewa rahasia negara.
Gugatan tersebut menuduh FBI menyusup ke masjid-masjid umum di California selatan dan menargetkan Muslim Amerika untuk pengawasan karena agama. Mereka menuduh FBI terlibat dalam diskriminasi agama yang melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS dengan menargetkan Muslim, serta melanggar larangan Amandemen Keempat tentang penggeledahan dan penyitaan yang tidak masuk akal.
Para penggugat di antaranya adalah seorang imam di Orange County Islamic Foundation di Mission Viejo, Yassir Fazaga, seorang yang menghadiri Islamic Center Irvine, Ali Uddin Malik dan penduduk tetap AS dari Mesir yang juga menghadiri Islamic Center of Irvine, Yasser Abdel Rahim. Mereka diwakili oleh American Civil Liberties Union (ACLU) dan lainnya.
“Potensi penyalahgunaan sangat luar biasa hebat,” kata Fazaga pada November, tentang klaim keamanan nasional FBI yang luas.