REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Yusuf, Imas Damayanti, Dadang Kurnia, Muhammad Fauzi Ridwan, Muhyiddin
Seiring membaiknya kondisi pandemi di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Kamis (10/3/2022) menyatakan umat bisa kembali merapatkan shaf shalat berjamaah mereka. Namun, berdasarkan pantauan pada hari ini, tidak semua masjid langsung merapatkan shaf seperti imbauan MUI.
"Aktivitas ibadah shalat jamaah dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf, tanpa berjarak," kata Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh kepada Republika.
Menurut Asrorun, fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang.