REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri mencatat nilai sitaan dari tersangka Doni Salmanan alias King Salmanan senilai Rp 64 miliar. Sitaan dalam beragam bentuk tersebut, dikatakan terkait dengan kejahatan yang dilakukan pemuda kaya raya itu asal Bandung, Jawa Barat (Jabar) itu dalam menjalankan investasi bodong trading binary option Quotex.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Asep Edi Suheri menerangkan, ragam aset-aset yang disita dari Doni Salmanan tersebut, diantaranya dalam bentuk lahan, dan bangunan rumah, juga kendaraan-kendaraan mewah dari jenis mobil, dan motor.
Tim penyidikan, kata Asep, juga menyita barang-barang mahal lainnya, berupa pakaian-pakaian, jam tangan, serta uang tunai. “Untuk uang tunai yang disita berjumlah (Rp) 3,3 miliar. Dan total nilai barang yang disita dari tersangka DS, senilai (Rp) 64 miliar,” kata Asep, kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (15/3).
Kata Asep, nilai aset-aset sitaan tersebut, memungkin bertambah. Karena kata dia, tim penyidikan masih terus menelusuri aset-aset lainnya, dan aliran dana dari kejahatan yang dilakukan.
“Sampai saat ini, tim penyidikan, masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya dari tersangka DS, dengan bekerja sama dengan PPATK,” ujar Asep.
Selanjutnya, barang-barang rampasan tersebut, kata Asep, kini dalam penguasaan tim penyidikan untuk dijadikan alat bukti penanganan perkara kejatahan Quotex.
Adapun terkait penanganan perkara, kata Asep tim penyidikannya masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan orang-orang terdekat Doni Salmanan.
Asep mengatakan, tim penyidikannya juga menjadwalkan untuk memeriksa sejumlah nama-nama influencer, dan pihak-pihak lainnya yang diduga menerima aliran dana dari Doni Salmanan.
Pemeriksaan para influencer tersebut, kata Asep, akan dilakukan pada Jumat (18/3) mendatang. Pemeriksaan terhadap isteri Doni Salmanan, yang semula dilakukan pada Senin (14/3), dikatakan sudah dilakukan pada Selasa (15/3) pagi tadi di Bareskrim.
Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas dugaan praktik perjudian online, penipuan, penyebaran kabar bohong atau hoax, sampai dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik menebalkan sangkaan dengan menggunakan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE. Penyidik juga menjerat Doni Salmanan dengan Pasal 378, dan Pasal 55 KUH Pidana. Serta Pasal 3, dan Pasal 5, juga Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU.