REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan. A, Mimi Kartika
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Indonesia mempertanyakan janji Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi Permenaker 2/2022 terkait ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, sudah tiga pekan berselang, janji itu tak kunjung diwujudkan.
Baca Juga
Presiden DPP Aspek Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, Menaker Ida sedang menunda-nunda revisi Pemernenaker 2/2022. Sebab, pemerintah memang ingin menahan dana pekerja.
"Pemerintah tidak peduli dengan status kepemilikan dana JHT yang sepenuhnya milik pekerja," kata Mirah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022).