Selasa 15 Mar 2022 19:38 WIB

Apa Kabar Revisi Permenaker? Janji Menaker Permudah Aturan Pencairan JHT Dipertanyakan

Buruh menuntut agar pencairan dana JHT dikembalikan seperti dalam Permenaker 19/2015.

Red: Andri Saubani
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kedua kanan atas) menyampaikan orasinya saat unjuk rasa bersama buruh di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Hingga kini, buruh dan pekerja menunggu revisi aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) yang diklaim Menaker Ida Fauziyah akan dipermudah. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kedua kanan atas) menyampaikan orasinya saat unjuk rasa bersama buruh di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Hingga kini, buruh dan pekerja menunggu revisi aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) yang diklaim Menaker Ida Fauziyah akan dipermudah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan. A, Mimi Kartika

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Indonesia mempertanyakan janji Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi Permenaker 2/2022 terkait ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, sudah tiga pekan berselang, janji itu tak kunjung diwujudkan. 

Baca Juga

Presiden DPP Aspek Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, Menaker Ida sedang menunda-nunda revisi Pemernenaker 2/2022. Sebab, pemerintah memang ingin menahan dana pekerja. 

"Pemerintah tidak peduli dengan status kepemilikan dana JHT yang sepenuhnya milik pekerja," kata Mirah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022).