REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR membuka Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (15/3/2022). Ketua DPR, Puan Maharani, menjanjikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibahas pada masa sidang ini.
"Saya baru membuka rapat paripurna pembukaan masa sidang IV, artinya rapim dan bamus baru bisa dilaksanakan ketika sudah pembukaan masa sidang.
Artinya besok (Rabu) akan ada rapim dan bamus," kata Puan di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Puan mengatakan rapim dan bamus yang rencananya digelar hari ini tidak hanya untuk RUU TPKS, tapi juga untuk hal-hal lain terkait dengan persidangan masa sidang IV di DPR. Hal senada juga ditegaskan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco mengatakan, bamus tinggal menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan ditugasi untuk membahas RUU TPKS. "Saya rasa untuk TPKS tinggal kita bamus setelah ini untuk menunjuk AKD yang akan membahas dan selanjutnya AKD itu melakukan pembahasan, demikian," ujarnya.
Sebelumnya, desakan agar DPR segera membahas RUU TPKS disampaikan oleh anggota Komisi I DPR, Hillary Brigitta Lasut dalam interupsinya di rapat paripurna DPR pembukaan Masa Sidang IV 2021-2022. Hillary berharap pimpinan DPR segera menunjuk AKD yang ditugasi untuk membahas RUU TPKS.
"Kalau butuh pansus kita buat pansus karena kita sudah janjikan kepada masyarakat bahwa negara akan hadir memberikan jaminan," ujarnya.
Pembahasan RUU TPKS sempat direncanakan dilakukan pada masa reses anggota DPR. Namun, pimpinan DPR tak menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyerahkan pembahasan RUU ini. Akhirnya, RUU TPKS tidak jadi dibahas saat masa reses.