Jumat 18 Mar 2022 00:05 WIB

MAKI Laporkan 3 Perusahaan Pengekspor Minyak Goreng Berkedok Sayuran

Dari penyeludupan tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 10,35 miliar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, penyeludupan tersebut dilakukan oleh tiga perusahaan eksportir dalam negeri. Dari penyeludupan tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 10,35 miliar.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, penyeludupan tersebut dilakukan oleh tiga perusahaan eksportir dalam negeri. Dari penyeludupan tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 10,35 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyeludupan minyak goreng kemasan berkedok sayuran di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, penyeludupan tersebut dilakukan oleh tiga perusahaan eksportir dalam negeri. Dari penyeludupan tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 10,35 miliar.

“Berdasarkan data dari MAKI yang didapat dari pihak-pihak internal pelabuhan, perusahaan-perusahaan yang terlibat bersama-sama adalah PT AMJ, PT NLT, dan PT PDM,” ujar Boyamin dalam siaran pers yang diterima Republika, di Jakarta, Kamis (17/3/2022). 

Boyamin mengatakan, penyeludupan ekspor minyak goreng oleh tiga perusahaan tersebut, diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran lokal saat ini. Dia menerangkan, aktivitas penyeludupan ke luar negeri tersebut terjadi sepanjang Juli 2021 sampai Januari 2022. 

Dari data yang dihimpun MAKI, Boyamin mengungkapkan, tiga perusahaan tersebut memborong suplai minyak goreng di dalam negeri dari agen-agen dan penyalur minyak goreng di sejumlah kota. Harga pasaran minyak goreng yang didapat oleh perusahaan tersebut, senilai Rp 120 ribu, sampai Rp 150 ribu untuk kemasan 5 liter.

Baca juga : Mendag Sebut Tersangka Mafia Minyak Goreng Diumumkan Senin Depan

Lalu, kata Boyamin, tiga perusahaan tersebut mengekspor minyak goreng tersebut ke Hongkong. “Dalam menjual minyak goreng dalam negeri ke luar negeri tersebut, pihak eksportir (PT AMJ, PT NLT, dan PT PDM), dalam dokumen ekspor ditulis sebagai bahan-bahan sayuran sebagai modus untuk mengelabui aparat di bea dan cukai,” kata Boyamin. 

Masih menurut Boyamin, tercatat ada 23 kontainer minyak goreng yang diperoleh tiga perusahaan tersebut untuk diekspor secara ilegal. “Setelah dijual ke luar negeri, harga minyak goreng tersebut seharga Rp 450 ribu sampai Rp 520 ribu untuk kemasan 5 liter,” kata Boyamin. 

Dari estimasi harga beli di dalam negeri, dan nilai ekspor ilegal ke Hongkong tersebut, pengelola perusahaan mendapatkan keuntungan tiga sampai empat kali lipat dari harga normal. “Keuntungan kotor dari ekspor ilegal tersebut per kontainer senilai Rp 511 juta. Artinya, untuk 23 kontainer totalnya mencapai Rp 10,3 miliar,” ujar Boyamin.

Boyamin mengatakan, pelaporan MAKI ke Kejati DKI Jakarta, sebagai partisipasi publik atas aksi perusahaan-perusahaan yang mempersulit kondisi ekonomi masyarakat di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran belakangan ini. “MAKI akan mengawal kasus penyeludupan, dan ekspor minyak goreng ini, agar kejaksaan melakukan proses hukum dan menghukum perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas kelangkaan minyak goreng ini,” kata Boyamin.

Baca juga : Mahalnya Migor Dinilai Bukti Pemerintah Dikalahkan Kartel

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement