REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pencabutan aturan larangan aparatur sipil negara (ASN) ke luar negeri pada masa pandemi Covid-19, Senin (21/3/2022). Aturan larangan tersebut sebelumnya tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Edaran ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap kebijakan PPKM, surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalana Luar Negeri. Sehingga, KemenPANRB merasa perlu melakukan penyesuaian mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai ASN.
"Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan SE MenPANRB tentang Pencabutan SE MenpanRB Nomor 3/2022 tentang pembatasan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi Covid-19," demikian bunyi poin SE terbaru yang dibagikan Tjahjo Kumolo, Senin (21/3/2022).
Dalam SE tertanggal 21 Maret itu juga disebutkan tujuan SE ini yakni memberi kelonggaran bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan luar negeri. Yakni dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat dan protokol perjalanan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di Indonesia.
Tjahjo menjelaskan dalam SE, pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri agar terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing dan selalu mematuhi:
1. Protokol Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19
2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi
4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina dan kewajiban pemeriksanaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, dan
5. protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan serta memprioritaskan kebijakan dari Kementerian Sekreariat Negara.
"Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya edaran ini, SE MenPANRB 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
Sebelumnya, pada 13 Januari lalu, MenPANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Surat Edaran itu mengatur pembatasan bagi ASN dan keluarganya bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang disebabkan varian baru omicron.