REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan membuat regulasi perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 2022 dan syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Hal tersebut menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah menyatakan sejumlah syarat untuk perjalanan mudik dan PPLN.
“Nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (23/3/2022).
Dia menjelaskan, SE Kemenhub dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi. Khususnya untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19.
Adita mengatakan, petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan diskusikan dengan para stakeholders termasuk Polri. “Ini di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan,” kata Adita.
Dia mengahrapkan, ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat. Adita menegaskan, setelah diterbitkan akan segera diumumkan kepada masyarakat.
Presiden Jokowi telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022. Kenijakan tersebut terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina, namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
Masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik tahun ini. Hanya saja, mudik harus sesuai syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.