Rabu 30 Mar 2022 14:32 WIB

BKIPM Bagikan Sertifikat CPIB UMKM Perikanan di Ambon

BKIPM bagikan sertifikat CPIB untuk UMKM Perikanan di Ambon

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), berikan pelatihan penerapan sistem jaminan mutu dan serahkan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) kepada UMKM, kelompok pengolah dan pemasar hasil perikanan di UPT BKIPM Ambon, Maluku pada Rabu (30/3).
Foto: istimewa
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), berikan pelatihan penerapan sistem jaminan mutu dan serahkan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) kepada UMKM, kelompok pengolah dan pemasar hasil perikanan di UPT BKIPM Ambon, Maluku pada Rabu (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dorong sistem kelola penanganan mutu yang sesuai standar internasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), berikan pelatihan penerapan sistem jaminan mutu dan serahkan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) kepada UMKM, kelompok pengolah dan pemasar hasil perikanan di UPT BKIPM Ambon, Maluku pada Rabu (30/3). 

Dalam sambutannya, Hari Maryadi, Plt Kepala BKIPM menyatakan akan memperkuat sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan melalui pelatihan dan pemberian sertifikat CPIB. KKP melalui BKIPM ingin memastikan kesehatan, mutu dan keamanan hasil perikanan sejak dari ikan ditangkap ataupun dibudidayakan agar bisa bersaing di pasar perikanan global. 

Baca Juga

"10 Sertifikat CPIB diberikan kepada suplier yang berada di wilayah Ambon yang menangani produk perikanan. Total 41 sertifikat sudah diberikan dari target keseluruhan sebanyak 98 sertifikat CPIB yang akan diberikan kepada suplier di wilayah Maluku," tutur Hari di Ambon.

Selain pemberian sertifikat, Kepala UPT BKIPM Ambon, Muh. Hatta Arisandi juga meluncurkan buku BKIPM Ambon Dalam Angka. Buku ini selanjutnya diserahkan ke Hari dan diharapkan bisa menjadi bagian dari dokumentasi sejarah BKIPM Ambon dalam menjaga mutu produk perikanan Maluku yang memiliki potensi besar di kawasan timur Indonesia.

 “Potensi hasil laut dari Maluku yang berada di zona 3 mencapai 3,9 juta ton dengan nilai mencapai sebesar Rp117 Triliun. Sedangkan selama 2021 nilai ekspor produk perikanan Maluku mencapai 19,7 Miliar USD,” kata Hari. 

Di acara yang dihadiri oleh Meykal Pontoh, mewakili Gubernur Maluku, dinas terkait lainnya dan UMKM perikanan ini juga berharap pemberian sertifikat CPIB akan semakin memacu produksi perikanan di Maluku. 

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi kepada pihak KKP melalui BKIPM yang mendukung upaya peningkatan ekspor produk perikanan Maluku," kata Meykal Pontoh, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Maluku, mewakili gubernur. 

Komoditas Ekspor Dunia

Selama 2021 produk perikanan Maluku berhasil menembus 8 negara, yaitu Jepang, China, Amerika, Vietnam, Hong Kong, Malaysia, Singapura dan Korea. Dengan komoditas unggulan seperti  tuna, yang nilai ekspornya mencapai 12,68 Juta USD dan ikan kerapu sebesar 1,5 Juta USD. Adapun lalu lintas domestik komoditi perikanan ikan hidup pada 2021 sebanyak 7.772.271 ekor dengan nilai Rp94,1 Miliar. Sedangkan produk non hidup (segar/beku) senilai Rp2.249 Miliar.

Pemberian pelatihan dan sertifikat CPIB bagi supplier di Ambon, Maluku ini merupakan rangkaian dari  pencanangan 10.000 sertifikat CPIB oleh KKP melalui BKIPM untuk mencapai target KKP Accelerate 2022. Hal ini sesuai dengan arahan menteri KKP yang meminta jajarannya untuk memperhatikan jaminan mutu dan kualitas produk perikanan yang dihasilkan oleh unit pengolahan di Indonesia untuk menambah nilai dan daya saing produk perikanan di pasar domestik maupun global.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement