Jumat 01 Apr 2022 19:20 WIB

Indonesia-Malaysia Tandatangani MoU Perlindungan PMI, Gaji PRT Jadi Rp 5,2 Juta

Pemberi kerja harus memiliki penghasilan minimal setara Rp 23,8 juta per bulan.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato
Foto: Republika/Febryan. A
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik. Salah satu kesepakatannya adalah upah minimum pekerja rumah tangga (PRT) menjadi Rp 5,2 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Mou itu memberikan kewenangan kepada perwakilan RI di Malaysia untuk menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar 1.500 Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp 5,2 juta per bulan. Untuk memastikan PMI menerima upah sesuai ketentuan, pemberi kerja harus memiliki penghasilan minimal RM 7.000 atau setara Rp 23,8 juta per bulan.

Baca Juga

"Gaji mereka (PMI) minimal RM 1.500 atau Rp 5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM 1.200," kata Ida saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Selain soal upah, kata Ida, MoU ini juga menyatakan bahwa PRT hanya bisa dipekerjakan di satu rumah yang diisi maksimal enam anggota keluarga. PMI juga hanya boleh melakukan pekerjaan sesuai tugasnya sehingga tak ada beban kerja ganda (multi tasking).

Para PMI juga mendapatkan jatah libur sehari dalam sepekan. Mereka juga mendapatkan hak cuti tahunan. "Hal itu selama ini tidak ada," ujar Ida.

Terkait perlindungannya, kata Ida, MoU ini mengharuskan pemberi kerja membayar asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan Malaysia bagi PMI yang bekerja di rumahnya. Di lain sisi, para PMI juga akan memperoleh jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia.

Ida menambahkan, poin penting lainnya yang diatur dalam MoU ini adalah penerapan skema one channel system. Dengan skema ini, mekanisme perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik hanya bisa dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi dan agensi resmi pula di Malaysia. 

P3MI dan agensi Malaysia resmi ini diharuskan pula terdaftar dalam sistem daring milik Pemerintah Indonesia dan Malaysia. Skema one channel system ini, kata Ida, akan berlaku efektif dalam tahun ini. 

Ida tak bisa memastikan waktu persinya karena pihak Malaysia masih mempersiapkan diri. "Kami sudah siap. Kita sedang menunggu Malaysia," ujarnya.

Menurut Ida, skema one channel system ini bisa mencegah pengiriman TKI ilegal oleh para calo. Karena itu, Kemenaker kini sedang berupaya menyosialisasikan isi MoU ini ke daerah-daerah yang banyak warganya menjadi PMI.

Sementara itu, menurut Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rendra Setiawan, kini terdapat sekitar 800 ribu PMI di Malaysia. Sekitar 50 persen di antaranya merupakan PRT.

Sebelumnya, Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato' Seri Saravanan Murugan menandatangani Mou tersebut di Istana Merdeka Jakarta, Jumat hari ini. Pada sore harinya, Ida dan Dato' Sri kembali bertemu di Kantor Kemenaker untuk menandatangani joint statement guna menjamin implementasi MoU tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement