Senin 04 Apr 2022 14:42 WIB

Komnas HAM: Panglima Janji Kawal Keterlibatan TNI Dalam Kasus Kerangkeng

Ketua Komnas HAM menyambut baik dan mengapresiasi janji Jenderal Andika.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.
Foto: Dok Komnas HAM
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji akan mengawal langsung dugaan keterlibatan oknum TNI pada kasus kerangkeng manusia di Kabupatan Langkat, Provinsi Sumatra utara. "Pak Panglima janji akan menyelesaikan. Itu disampaikan di depan Pak Menkopolhukam (Mahfud MD)," kata Taufan di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Dia mengatakan, Komnas HAM menyambut baik dan mengapresiasi janji Andika. Pasalnya, Andika sangat serius dalam menyikapi kasus yang diduga melibatkan personelnya. Kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diduga melibatkan banyak pihak, termasuk oknum kepolisian dan militer.

Baca Juga

Komnas HAM juga telah menyampaikan laporan tersebut kepada AndikaPerkasa dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk ditindaklanjuti, khususnya terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI. Dia juga menilai, sikap Andik adalam merespons keterlibatan oknum TNI itu cukup tegas.

Tidak hanya kasus kerangkeng manusia, sambung dia, oknum TNI juga diduga terlibat dalam beberapa kasus pelanggaran HAM, seperti di Papua. "Kebijakan Panglima sudah benar. Tidak hanya di kasus ini, tetapi juga (kasus pelanggaran HAM) di Papua dan daerah lain. Jika ada prajurit yang melawan hukum, maka akan ditindak," ujar Taufan.

Dia menyebutkan, dalam kasus kerangkeng manusia tersebut lebih dari satu personel TNI diduga terlibat. Namun, Taufan tidak menyebutkan secara rinci nama dan pangkat oknum TNI tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement