REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, mengatakan praktik kedokteran bisa diselenggarakan jika ada kesepakatan antara dokter dengan pasien. Hal tersebut disampaikan Romli dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IX tentang tugas pokok dan fungsi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran di Indonesia, Senin (4/4).
"Jadi kalau tidak ada kesepakatan tidak akan terjadi praktik kedokteran, jadi ini penting," kata Romli yang hadir secara daring, Senin (4/4).
Romli juga menjelaskan setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi harus mendapat persetujuan dari pasien. Karena itu menurutnya jika sudah ada persetujuan namun ada kegagalan medis, maka tidak bisa hanya diminta pertanggungjawaban kepada dokter, namun juga harus meminta pertanggungjawaban kepada pasien yang telah bersedia dilakukan penindakan.
"Walaupun dokter melakukan tindakan medis, kemudian tindakan medis bermasalah, belum tentu dokternya bersalah, mungkin juga pasiennya, ini betul-betul harus dilihat karena kasihan profesi dokter kalau harus begini," ujarnya.
Kesimpulannya, hubungan antara dokter dengan pasien adalah hubungan hukum yang mempunyai akibat hukum. Romli menambahkan, akibat hukum tersebut bukan pada dokter, tetapi juga pada pasiennya. "Tergantung dari apa yang diperjanjikan," tuturnya.
Sebelumnya publik diramaikan dengan pemberhentian dokter Terawan Agus Putranto. Terawan terancam tidak bisa melakukan praktik kedokterannya lantaran dirinya dipecat dari organisasi profesi kedokteran itu. Sedangkan syarat untuk melakukan praktik kedokteran salah satunya adalah memiliki rekomendasi dari IDI.