Selasa 05 Apr 2022 16:02 WIB

Gagal Menjadi Teladan Memperberat Tuntutan Ferdinand Hutahaean

Jaksa menuntut penjara tujuh bulan bagi Ferdinand Hutahaen.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Ferdinand Hutahaen
Foto: Republika
Ferdinand Hutahaen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman penjara tujuh bulan kepada Ferdinand Hutahaean. Mantan politikus Partai Demokrat itu dinilai terbukti menimbulkan onar karena menyebarkan berita bohong di media sosial (medsos).

JPU memandang perbuatan Ferdinand sudah menciptakan keresahan di masyarakat. Ferdinand juga dianggap gagal menjadi teladan masyarakat padahal berstatus sebagai tokoh publik.

Baca Juga

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, satu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Dua, sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau teladan yang baik bagi masyarakat," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (5/4/2022).

Selain hal yang memberatkan, JPU mengungkapkan faktor yang bisa meringankan hukuman Ferdinand. Ferdinand tercatat tak pernah dipenjara dan bersikap sopan sepanjang persidangan.

"Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Kedua, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan," ujar Jaksa.

Ferdinand dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer. Padahal Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran.

Ferdinand lalu didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.  

Kasus ini mengemuka saat Ferdinand menuliskan kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand melalui akun Twitter-nya

photo
Deretan Pelaporan Penistaan Agama yang Mangkrak - (Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement