Selasa 05 Apr 2022 18:25 WIB

Mendagri Dicecar Soal Kades yang Dukung Perpanjangan Jabatan Presiden

Kemendagri diminta sanksi kepala desa yang dukung penambahan masa jabatan presiden.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Raker itu membahas salah satunya dukungan Apdesi terhadap perpanjangan masa jabatan presiden.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Raker itu membahas salah satunya dukungan Apdesi terhadap perpanjangan masa jabatan presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Kepala Staf Presiden (KSP), Sekretaris Kabinet (Setkab), dan Menteri Sekretaris Negara (Meneseneg) dicecar soal deklarasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dukung masa jabatan presiden tiga periode, kini giliran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang dihujani sorotan terkait hal tersebut oleh Komisi II. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, menegaskan, politik praktis oleh kepala desa dan perangkat desa itu dilarang oleh undang-undang.

"Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan untuk melakukan perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otoda, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa dan lain sebagainya," kata Luqman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/4).

Baca Juga

Luqman mengatakan, dengan kewenangan tersebut ia berharap Kemendagri dapat secara tegas mendorong kepala daerah memberikan sanksi kepada perangkat daerah, maupun kepala desa, yang hadir dalam silatnas di Istora tersebut dan mendukung penambahan masa jabatan  Presiden Jokowi jadi tiga periode. "Itu menyalahi undang-undang, kedua, itu nabrak konstitusi, karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang boleh jadi presiden dua periode," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya, Junimart Girsang. Junimart mengatakan, Kemendagri wajib mengawasi dan membina ormas, termasuk Apdesi.

"Undang-undang tentang ormas itu dan undang-undang tentang pemerintahan desa sudah jelas mengatakan para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis. Saya tidak menyampaikan tentang dukung mendukung, tapi mereka mestinya sudah paham tentang Undang-Undang Pemdes ini," katanya.

Selain itu, ia juga mendesak agar Kemendagri menegur Apdesi terkait dukungan terhadap tiga periode tersebut. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi bola liar di masyarakat.

"Jadi, saran kami Kemendagri mengambil sikap sebagai pembina, sebagai pengawas seluruh ormas di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mendesak Mendagri untuk segera memberikan klarifikasi soal Apdesi yang mendukung Jokowi tiga periode. "Supaya tidak bias, ini adalah merupakan klarifikasi secara resmi. Kami meminta sebagai anggota Komisi II, taruhlah kemarin sudah ada macam-macam dan menimbulkan debatable, menimbulkan dinamika dan lain sebagainya. Mudah-mudahan hari ini clear dan clean klarifikasi yang bapak sampaikan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement