Selasa 12 Apr 2022 21:31 WIB

KLHK Larang 66,5 Juta Hektare Lahan Dikonsesi 

Luas lahan dalam PIPPIB terbaru bertambah 372.417 hektare.

Rep: Febryan A/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Hutan
Foto: ANTARA FOTO
Ilustrasi Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Kawasan Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut terbaru seluas 66.512.000 hektare. Artinya, area tersebut tidak boleh dilepaskan untuk konsesi, baik itu konsesi pertambangan, perkebunan, maupun penebangan kayu. 

PIPPIB Kawasan Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut periode I tahun 2022 itu ditetapkan pada Senin (11/4/2022). Penetapannya termaktub dalam Surat Keputusan, Nomor SK.1629/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/3/2022. 

 

Jika dibandingkan dengan luas lahan dalam PIPPIB periode II 2022, luas lahan dalam PIPPIB terbaru bertambah 372.417 hektare. "Tahun lalu luasnya 66.139.000 hektare. Sekarang ini naik menjadi 66.512.000 hektare" kata Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Ditjen PKTL KLHK, Belinda Arunawati dalam konferensi pers daring, Selasa (12/4/2022). 

 

Belinda menjelaskan, dari 66.512.000 hektare lahan tersebut terbagi dalam tiga kategori. Pertama, seluas 51.627.522 hektare masuk kategori PIPPB Kawasan. Luas PIPPB Kawasan ini bertambah 393.951 hektare jika dibandingkan luas sebelumnya. 

 

Kedua, PIPPIB Lahan Gambut seluas 5.257.127 hektare. Berkurang 9.836 hektare dibanding luas sebelumnya. Ketiga, PIPPIB Hutan Alam Primer seluas 9.638.649 ha Luasnya berkurang 11.698 hektare dibanding luas sebelumnya. 

 

Pengurangan luas PIPPB pada lahan berstatus Gambut dan Hutan Alam Primer ini menunjukkan bahwa terdapat lahan yang dilepaskan untuk konsesi. Belinda beralasan, pengurangan terjadi karena sejumlah faktor. 

 

"Perubahan terjadi kebanyakan karena adanya perubahan tata ruang atau perbaikan data-data perizinan atau data kepemilikan," ujarnya.

 

Belinda mengatakan, dengan terbitnya PIPPIB Periode I 2022 ini, maka seluruh gubernur dan bupati/wali kota wajib berpedoman pada peta indikatif tersebut ketika menerbitkan rekomendasi dan izin lokasi baru. Selain itu, instansi pemberi izin yang termasuk dalam pengecualian terhadap PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri LHK dan Direktorat Jenderal PKTL setiap enam bulan sekali. 

 

Sebelumnya, Greenpeace Indonesia menduga penerbitan PIPPIB setiap enam bulan sekali berkaitan dengan permintaan konsesi oleh pengusaha. Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya kerap ditemukan izin perusahaan di dalam area PIPPB.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement