Rabu 13 Apr 2022 09:30 WIB

Kemendagri Klaim Sudah Minta Gubernur Usulkan Calon Penjabat Bupati dan Wali Kota

Sebanyak 18 wali kota dan 76 bupati akan mengakhiri jabatannya tahun ini.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Penjabat kepala daerah (Ilustrasi)
Foto: republika
Penjabat kepala daerah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta gubernur untuk mengusulkan nama-nama calon penjabat (pj) bupati dan wali kota. Usulan ini nantinya menjadi pertimbangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk diangkat sebagai penjabat menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022-2023.

"Perkembangan terkini, Kemendagri sudah minta kepada gubernur mengusulkan nama-nama calon penjabat bupati dan wali kota untuk selanjutnya dipertimbangkan dan tetapkan sebagai penjabat kepala daerah," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga

Sedangkan untuk penjabat gubernur, Benni mengatakan, Kemendagri masih dalam tahap menerima masukan dan usulan. Dia mengeklaim, masukan dan usulan tersebut di antaranya berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas), baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Dari berbagai pihak, termasuk juga dari ormas di pusat dan di daerah," kata dia.

Disinggung mengenai apakah sebelum dilantik, nama-nama para calon penjabat kepala daerah akan diumumkan kepada publik, Benni menegaskan publik sudah mengetahuinya. "Nama-namanya kan diusulkan dari publik, tentu publik sudah mengetahuinya," tutur dia.

Berdasarkan dokumen yang diterima Republika.co.id, sebanyak 18 wali kota dan 76 bupati akan mengakhiri masa jabatannya sepanjang tahun ini. Bupati/wali kota yang akan segera berakhir masa jabatannya pada Mei 2022, di antaranya bupati Bekasi, wali kota Salatiga, wali kota Yogyakarta, bupati Kepulauan Sangihe, wali kota Ambon, wali kota Jayapura, dan lain-lain.

Sementara, tujuh gubernur yang akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini antara lain; gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat dengan akhir masa jabatan Mei 2022. Disusul gubernur Aceh yang akan mengakhiri jabatannya pada Juli 2022 dan gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2022.

Tahun berikutnya, sebanyak 170 kepala daerah juga akan mengakhiri masa jabatannya. Sebanyak 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota itu akan berakhir masa jabatannya pada 2023.

Daerah akan dipimpin penjabat hingga terpilih kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024 mendatang. Penjabat kepala daerah masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement