REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta gubernur untuk mengusulkan nama-nama calon penjabat (pj) bupati dan wali kota. Usulan ini nantinya menjadi pertimbangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk diangkat sebagai penjabat menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022-2023.
"Perkembangan terkini, Kemendagri sudah minta kepada gubernur mengusulkan nama-nama calon penjabat bupati dan wali kota untuk selanjutnya dipertimbangkan dan tetapkan sebagai penjabat kepala daerah," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (12/4/2022).
Sedangkan untuk penjabat gubernur, Benni mengatakan, Kemendagri masih dalam tahap menerima masukan dan usulan. Dia mengeklaim, masukan dan usulan tersebut di antaranya berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas), baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Dari berbagai pihak, termasuk juga dari ormas di pusat dan di daerah," kata dia.
Disinggung mengenai apakah sebelum dilantik, nama-nama para calon penjabat kepala daerah akan diumumkan kepada publik, Benni menegaskan publik sudah mengetahuinya. "Nama-namanya kan diusulkan dari publik, tentu publik sudah mengetahuinya," tutur dia.
Berdasarkan dokumen yang diterima Republika.co.id, sebanyak 18 wali kota dan 76 bupati akan mengakhiri masa jabatannya sepanjang tahun ini. Bupati/wali kota yang akan segera berakhir masa jabatannya pada Mei 2022, di antaranya bupati Bekasi, wali kota Salatiga, wali kota Yogyakarta, bupati Kepulauan Sangihe, wali kota Ambon, wali kota Jayapura, dan lain-lain.
Sementara, tujuh gubernur yang akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini antara lain; gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat dengan akhir masa jabatan Mei 2022. Disusul gubernur Aceh yang akan mengakhiri jabatannya pada Juli 2022 dan gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2022.
Tahun berikutnya, sebanyak 170 kepala daerah juga akan mengakhiri masa jabatannya. Sebanyak 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota itu akan berakhir masa jabatannya pada 2023.
Daerah akan dipimpin penjabat hingga terpilih kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024 mendatang. Penjabat kepala daerah masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.