Rabu 13 Apr 2022 07:15 WIB

Jika Kembali Terbukti Langgar Etik, Lili Pintauli Dinilai Harus Mundur

Lili sebelumnya terbukti melanggar etik karena berhubungan dengan pihak berperkara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua KPK -  Lili Pintauli Siregar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK - Lili Pintauli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mundur sebagai pimpinan lembaga antirasuah. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan jika Lili kembali terbukti melanggar kode etik pegawai KPK.

"Jika Lili terbukti melanggar kode etik, maka ICW mendesak agar Dewan Pengawas segera meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga

Dia menekankan, pengunduran diri Lili sebagai komisioner mengacu pada Pasal 10 ayat (4) huruf b Perdewas Nomor 02 tahun 2020. Dia melanjutkan, apabila permintaan itu diabaikan, maka Dewas mesti menyurati presiden agar segera memberhentikan Lili dengan alasan telah melakukan perbuatan tercela seperti tertulis pada Pasal 32 ayat (1) huruf c UU nomor 19 tahun 2019.

ICW juga meminta kedeputian penindakan KPK segera menyelidiki dugaan pelanggaran dengan mengusut tindak pidananya, baik gratifikasi, suap, atau pemerasan. Hal itu mengingat ranah penindakan bukan berada di tangan Dewas. "Sehingga dibutuhkan koordinasi antara pihak Dewan Pengawas dengan kedeputian penindakan," katanya.