Senin 11 Jul 2022 18:50 WIB

Profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK yang Kerap Bermasalah

Lili kerap bermasalah dan resistens dengan budaya integritas insan KPK.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ilham Tirta
Lili Pintauli Siregar saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka KPK pada Maret lalu.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Lili Pintauli Siregar saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka KPK pada Maret lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari KPK hari ini, Senin (11/7/2022). Selama menjabat di KPK, Lili memang kerap bermasalah dan resistens dengan budaya integritas insan KPK.

Saat mengundurkan diri, Lili bersatus terdakwa dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK. Ia terjerat kasus dugaan penerimaan akomodasi penginapan dan tiket nonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga

Lili Pintauli Siregar awalnya adalah seorang advokat di Indonesia. Ia lahir pada 9 Februari 1966 di Tanjung Pandan, Bangka Belitung.

Lulusan sarjana dan magister hukum di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan, Lili langsung mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tahun 1991 sampai 1992. Kemudian, ia bekerja menjadi asisten pengacara di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992 sampai 1993.

Pada 1994, Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999 sampai 2002. Ia pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008 sampai 2013 dan 2013 sampai 2018.

Pada tanggal 20 Desember 2019, Lili Pintauli beserta 4 Komisioner KPK resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023. Pasa Senin, Presiden Jokowi dikonfirmasi telah menerima surat pengunduran Lili.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan, Presiden juga telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Lili Pintauli. “Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement