Jumat 15 Apr 2022 21:18 WIB

Dosen Hukum Trisakti: Korban Begal tidak Boleh Dilabeli Tersangka

Tindakan korban begal yang menewaskan dua pelaku begal demi pembelaan dirinya.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Begal Motor (ilustrasi).  Dosen Hukum Trisakti: Korban Begal tidak Boleh Dilabeli Tersangka
Foto: Foto : Mardiah
Begal Motor (ilustrasi).  Dosen Hukum Trisakti: Korban Begal tidak Boleh Dilabeli Tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpendapat korban yang menewaskan dua begal di Lombok Tengah tidak boleh dilabeli sebagai tersangka dan dikenakan pasal pidana. Azmi menilai, perbuatan korban adalah upaya menyelamatkan diri dari para pelaku begal.  

“Tindakan korban begal yang menewaskan dua pelaku begal demi pembelaan dirinya, maka tidak patut dilabeli tersangka, mengingat perbuatan atau keadaanya bukanlah sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Azmi dalam siaran pers, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga

Menurutnya, penyidik dalam kasus ini kurang teliti dalam memetakan, mencari, dan mengumpulkan bukti. Jika saja penyidik teliti dan cermat, maka peristiwa pidana ini akan terang dan jelas sehingga tidak menimbulkan dialektika publik seperti saat ini.

Azmi melanjutkan, bila mengacu pada Pasal 49 KUHP, yakni menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat, sebagai upaya dari dirinya yang tidak dapat dihindarinya atas sebuah keadaan yang terpaksa. “Sehingga berdasarkan perintah pasal ini dan fakta yang ada, maka perbuatan ini semestinya oleh penyidik sejak awal menjadi pengecualian dan harus dihentikan demi hukum,” ujarnya.

Adapun payung hukum yang dapat digunakan penyidik adalah Pasal 7 huruf i KUHAP dan Pasal 109 KUHAP, yang memberikan kewenangan pada penyidik untuk menghentikan penyidikan. “Jadi tidak perlu perkara dengan karakteristik seperti ini, bagi korban begal yang membela diri ditahan apalagi sampai tahap pengadilan, ini tidak efektif," katanya.

Apalagi bukti dan fakta ini secara umum dapat dibayangkan dan sudah diketahui penyidik. Bahwa ini adalah daya paksa absolut mengingat ia tidak dapat berbuat lain, dan ini sudah tergambar pada posisi kasus dan hasil pemeriksaan polisi bahwa ia adalah korban begal dan demi membela diri.

Selanjutnya, para begal yang sudah terbiasa melakukan pencurian dengan cara kekerasan harusnya mereka sudah tahu risiko maksimalnya jika ketahuan atau ada perlawanan. “Jadi, sangat relevan yang dilakukan oleh  korban sebagai membela diri, kehormatan atas badan atau barangnya," kata Azmi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement