REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polisi Resor Bogor, Jawa Barat menangkap seorang ayah berinisial MR (38 tahun) yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak tahun 2019 di Desa Gunung Mulya, Tenjolaya, Bogor. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Kemudian denda Rp 5 miliar," kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Rabu (20/4/2022).
Wisnu menerangkan, MR merupakan seorang buruh harian lepas yang sudah tidak lagi bisa menyalurkan hasrat seksualnya terhadap sang istri yang jatuh sakit. Ia kemudian tega menyetubuhi putrinya sendiri, BA (15) sejak anak itu kelas 1 SMP.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menyebutkan, prilaku cabul MR itu pertama kali diketahui oleh pacar korban, FM pada 20 Maret 2022 saat sedang melakukan panggilan video dengan korban sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, keesokan harinya. Dalam panggilan video itu, FM melihat pelaku MR masuk ke kamar BA lalu memegang handphone BA dan menutup panggilan video itu.
"Besoknya si pacar korban ini bertanya mau apa ayahnya itu masuk ke kamar dan dijawab hanya untuk membetulkan lampu. Tapi FM tidak percaya dan mendesak BA yang akhirnya mengakui perbuatan ayahnya," kata Siswo.
Usai mendengar pengakuan BA, FM kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Dramaga, hingga kepolisian dapat mengungkap perbuatan bejat yang telah dilakukan pelaku semenjak korban duduk di kelas 1 SMP tersebut. "Pelaku seperti itu karena sudah tidak dapat berhubungan badan dengan istrinya yang sedang sakit. Selama ini pelaku kerap diancam oleh pelaku," kata dia.