Kamis 21 Apr 2022 19:03 WIB

Kemenaker Terima 2.114 Laporan terkait THR 2022

Topik yang dilaporkan antara lain cara perhitungan, THR belum dan tidak dibayarkan.

Red: Ilham Tirta
Uang THR. (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Uang THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 2.114 laporan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) yang dilaporkan kepada Posko THR 2022 selama periode 8 April sampai 20 April 2022. Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap menyatakan, terdapat sejumlah topik pelaporan masuk ke Posko THR 2022.

Topik-topik tersebut antara lain perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan dan THR tidak dibayar. "Rincian dari 2.114 laporan yang diterima sejauh ini terbagi dalam 1.556 konsultasi daring atau online dan 558 pengaduan daring," kata dia dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga

Chairul memastikan, Kemenaker akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Posko THR. Dia menjelaskan, masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas mediator hubungan industrial melalui kolom konsultasi di situs Posko THR 2022.

Sementara pengaduan yang masuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan. "Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan daerah," katanya.