REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berharap pekerja bisa mengajukan cuti lebih awal dan melakukan perjalanan mudik lebih awal pula. Dengan begitu, kepadatan arus lalu lintas bisa dikurangi saat puncak arus mudik Lebaran 2022.
Karena itu, pemerintah pun berharap para pengusaha mau memberikan keleluasaan kepada pekerjanya dalam menentukan waktu cuti. "Kami sangat berharap teman-teman pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik untuk menentukan waktu cutinya agar dapat menghindari puncak arus mudik,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam siaran persnya, Sabtu (23/4/2022).
Anwar menjelaskan, pemerintah memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada periode 28 hingga 30 April 2022. Pemerintah diketahui juga telah memprediksi akan ada 80 juta orang yang melaksanakan mudik.
Agar tidak terjadi penumpukan massa serta kemacetan yang berlebihan pada periode arus mudik, kata dia, maka diharapkan pekerja/buruh menentukan waktu cutinya untuk pergi dan pulang ke daerah masing-masing sebelum puncak arus mudik. "Kami berharap teman-teman pekerja/buruh yang mudik ini diberikan keleluasaan menentukan pelaksanaan waktu cutinya sehingga mereka dapat mudik lebih awal,” kata Anwar kembali berharap.
Ia menambahkan, pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja/buruh di sektor swasta bersifat fakultatif. Namun harapannya, pengusaha tetap memberikan cuti pekerja/buruh yang mengajukan cuti untuk memperingati Hari Raya Idulfitri.
Selain itu, lanjut dia, pelaksanaan hak atas cuti tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan. "Tentu kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti ini memang perlu dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.
Permintaan serupa juga dilontarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Harapan kita, cuti bisa diberikan jauh-jauh hari. Misalkan mulai H-8, sehingga kendaraan tidak menumpuk pada saat puncak arus mudik pada H-3, H-2, dan H-1,” ujarnya di Stasiun Senen, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat mudik ke kampung halaman saat Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 2022, sebuah tradisi yang tak bisa dilaksanakan selama dua tahun terakhir karena pandemi Covid-19. Jokowi menetapkan Libur Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 2 dan 3 Mei; serta Hari Cuti Bersama pada 29 April dan 4, 5, 6 Mei.
---