REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membantah informasi beredar yang menyebut pandemi Covid-19 telah berakhir. Hal ini menyusul beredarnya pesan berantai di WhatsApp yang menyebut empat poin putusan Mahkamah Agung Nomor 31 Tahun 2022 yang ditegaskan Wiku sebagai informasi keliru.
"Dimana pertama tidak benar bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi Covid-19 berakhir," ujar Wiku dalam keterangan persnya, Rabu (27/4).
Wiku menegaskan pemerintah Indonesia masih tetap akan memantau kasus Covid-19 dalam enam bulan ke depan. Meskipun kasus Covid-19 di Indonesia saat ini telah melandai. Karena itu, pemerintah tidak ingin tergesa-gesa untuk membolehkan masyarakat mengendorkan protokol kesehatan. "Keputusan ini disertai dengan pertimbangan ahli di bidangnya," katanya.
Kedua, lanjut Wiku, tidak benar bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM terkait penyalahgunaan data pribadi. Ini mengingat input data pribadi dilakukan dengan persetujuan pemilik informasi terlebih dahulu dan data ini telah disimpan serta terjaga dengan baik di pusat data nasional Kementerian Kominfo dan diawasi oleh BSSN.