REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membantah informasi beredar yang menyebut pandemi Covid-19 telah berakhir. Hal ini menyusul beredarnya pesan berantai di WhatsApp yang menyebut empat poin putusan Mahkamah Agung Nomor 31 Tahun 2022 yang ditegaskan Wiku sebagai informasi keliru.
"Dimana pertama tidak benar bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi Covid-19 berakhir," ujar Wiku dalam keterangan persnya, Rabu (27/4).
Wiku menegaskan pemerintah Indonesia masih tetap akan memantau kasus Covid-19 dalam enam bulan ke depan. Meskipun kasus Covid-19 di Indonesia saat ini telah melandai. Karena itu, pemerintah tidak ingin tergesa-gesa untuk membolehkan masyarakat mengendorkan protokol kesehatan. "Keputusan ini disertai dengan pertimbangan ahli di bidangnya," katanya.
Kedua, lanjut Wiku, tidak benar bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM terkait penyalahgunaan data pribadi. Ini mengingat input data pribadi dilakukan dengan persetujuan pemilik informasi terlebih dahulu dan data ini telah disimpan serta terjaga dengan baik di pusat data nasional Kementerian Kominfo dan diawasi oleh BSSN.
Wiku mengatakan, pada prinsipnya putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
"Sejauh ini seluruh vaksin yang ada di Indonesia masih bisa digunakan karena alasan kedaruratan berdasarkan fatwa MUI," ujarnya.
Wiku menjelaskan, kehalalan sebuah produk umumnya juga dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatan dan dinyatakan tidak sah sesuai hukum syariat.
Namun, seiring dengan meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya maka penggunaan vaksin Covid-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal terakhir.