Kamis 28 Apr 2022 17:17 WIB

PDSI Berdiri Seusai Terawan Dipecat IDI

PDSI mengklaim sebagai alternatif wadah profesi kedokteran yang tak menginduk ke IDI.

Ilustrasi dokter.
Foto: www.freepik.com.
Ilustrasi dokter.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath, Febrianto Adi Saputro  

 

Baca Juga

Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) pada Rabu (27/4/2022) resmi mendeklarasikan diri sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran. Kelahiran PDSI ini tidak bisa dilepaskan dari peristiwa pemecatan dokter Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Prayitno mengatakan, PDSI merupakan alternatif wadah profesi kedokteran yang tidak menginduk kepada IDI. Ia menyebut PDSI berada di bawah kendali Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

"Pada hari ini, Rabu, 27 April 2022, izinkan kami dengan kerendahan hati untuk mendeklarasikan berdirinya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) sesuai dengan SK Kemenkumham No. AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia," ujar Jajang di Jakarta, Rabu lalu.

 

Namun, Jajang menampik anggapan bahwa pendirian PDSI berkaitan dengan polemik antara Mantan Menteri Kesehatan, Letjen TNI (Purn) Terawan Agus Putranto dengan IDI. Menurutnya, berdirinya perkumpulan ini adalah dalam memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Saya pikir kami berdiri bukan karena kasus dokter Terawan. Tapi sesuai dengan UUD pasal 28. Jadi terlepas dari kasus dokter Terawan. Visi kami adalah menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat," tuturnya.

Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah memutuskan pemberhentian secara permanen dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Pemberhentian ini terkait dengan sejumlah pelanggaran fatal yang dilakukan oleh mantan Menteri Kesehatan itu.

Keputusan MKEK tersebut baru dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI di Aceh 21-25 Maret 2022. Keputusan MKEK sudah final dan wajib dilaksanakan oleh PB IDI dan perhimpunan spesialis yang terkait, sesuai AD/ART IDI.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement