Kamis 28 Apr 2022 18:23 WIB

Kemenkumham Tegaskan PDSI Disahkan Sebagai Ormas, Bukan Organisasi Profesi

Kemenkumham hanya menilai bahwa permohonan yang diajukan memenuhi UU Keormasan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Kemenkumham menjelaskan alasan pengesahan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). (Ilustrasi)
Foto: www.freepik.com.
Kemenkumham menjelaskan alasan pengesahan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang baru saja resmi dideklarasikan memang berbentuk organisasi massa (ormas). Bentuk tersebut sudah dimohonkan kepada pemerintah sebelum organisasi ini resmi terbentuk.

"Iya, mau nggak mau sebagai ormas, belum sebagai organisasi profesi, enggak," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, di Jakarta, Kamis (28/4).

Baca Juga

Dia menjelaskan, PDSI bisa saja mengubah status atau bentuk perkumpulan mereka menjadi organisasi profesi. Namun, PDSI harus kembali mengajukan surat permohonan kepada pemerintah guna mengubah bentuk organisasi tersebut.

"Kalau terkait itu mau jadi organisasi profesi atau enggak, ya itu nanti bergantung mereka, kami nggak tahu nanti apakah mau jadi organisasi profesi atau tidak," katanya.