REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang baru saja resmi dideklarasikan memang berbentuk organisasi massa (ormas). Bentuk tersebut sudah dimohonkan kepada pemerintah sebelum organisasi ini resmi terbentuk.
"Iya, mau nggak mau sebagai ormas, belum sebagai organisasi profesi, enggak," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, di Jakarta, Kamis (28/4).
Dia menjelaskan, PDSI bisa saja mengubah status atau bentuk perkumpulan mereka menjadi organisasi profesi. Namun, PDSI harus kembali mengajukan surat permohonan kepada pemerintah guna mengubah bentuk organisasi tersebut.
"Kalau terkait itu mau jadi organisasi profesi atau enggak, ya itu nanti bergantung mereka, kami nggak tahu nanti apakah mau jadi organisasi profesi atau tidak," katanya.
Meskipun demikian, dia mengaku tidak mengetahui alasan PDSI diresmikan sebagai ormas berbadan hukum. Dia mengatakan, Kemenkumham hanya melihat dan menilai bahwa permohonan yang diajukan memenuhi UU Keormasan dan tidak ada pelanggaran konstitusi.
"Kami nggak masuk secara detail. Mau ke mana PDSI itu segala macam ya bukan kewenangan kami, itu terserah mereka ke anggota masing-masing," katanya.
Direktur perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Santun Maspari Siregar, mengatakan, pemerintah telah memberikan pengesahan badan hukum PDSI berdasarkan Surat Keputusan nomor: AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022.
Surat itu merujuk pada Akta Pendirian nomor 1, tanggal 6 April 2022, yang dibuat oleh Subuh Priyambodo, notaris di Kota Jakarta Utara. Dia mengatakan, pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi.
"Perkumpulan tersebut merupakan ormas berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatblad 1870 No 64 beserta peraturan pelaksananya yang tunduk pada UU Ormas," kata Santun dalam keterangan.
Seusai diresmikan sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran, PDSI mendorong dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Meskipun demikian, Kemenkumham belum ingin mengomentari rencana revisi UU tersebut.
Direktur Jenderal AHU, Cahyo R Muzhar, juga belum menanggapi terkait rencana revisi tersebut. Dia belum merespons saat dihubungi guna dimintai tanggapan terkait hal dimaksud.