REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak kandung eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar, menolak disebut menjadi pengedar narkoba. Padahal hal itu tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketika proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mulanya membacakan BAP Farsha guna menjelaskan aliran uang soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Farsha. Di dalam BAP itu turut mengungkap modal bisnis yang didapatkan oleh Farsha.
"Saya memperoleh modal dari menyisihkan sebagian uang bulanan yang diberikan oleh ayah saya, Wawan Ridwan, sebagian dari Rp5 juta sampai Rp7 juta per bulan," kata JPU KPK saat membacakan BAP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (10/5).
Pada BAP juga terungkap bahwa Farsha memperoleh modal saat masuk ke klub malam Boshe di Yogyakarta. Usai keterangan itu, ada kalimat yang menyatakan Farsha sebagai pengedar narkoba.
"Sewaktu di Yogyakarta saya masuk ke dunia malam, menjadi pengedar atau penyalur bisnis narkoba dari saudara Pedro yang selalu berada di klub malam Bosche. Dari sini lah saya memperoleh keuntungan yang saya gunakan untuk memodali usaha saya di atas," ujar jaksa yang kembali membacakan BAP Farsha.
Farsha lantas membantah keterangan dalam BAP yang sudah ditandatanganinya itu. Ia berdalih pihak penyidik tak menuliskan apa yang dikatakannya.
"Penyidik menyampaikan oh ini penjual, ini pengedar ini. Saya berkali kali saya pastikan. Lalu penyidik menyampaikan enggak apa-apa ditulis seperti ini saja," kata Farsha.
Dalam sidang tersebut, ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri sempat meminta Farsha memberi kejelasan. Farsha tetap pada pendiriannya yang tak mau disebut pengedar narkoba.
Fahzal lalu mengingatkan supaya memperdalam keterangan sumber uang mengenai kasus TPPU yang menjerat Wawan. Diduga, terdapat aliran uang tersebut kepada anak Wawan.
"Ya sudah tapi di sini tendensi. Tekanan bukan ke saudara penjual yang dimaksud sumber uang dari mana," tegas Fahzal.
Diketahui, Wawan Ridwan didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.