REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika
Eks pramugari, Siwi Widi Purwanti dihadirkan dalam sidang kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan. Ia tak menampik pernah mendapat uang Rp 647 juta dari anak Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar.
Siwi mengklaim sempat mengenal Farsha hingga menjadi 'teman dekat'. Farsha mengaku sebagai pengusaha di depan Siwi. Dari hubungan keduanya, Farsha pernah memberikan uang ratusan juta rupiah kepada Siwi.
"Benar (menerima Rp 647 juta dari Farsha). Waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha. Waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya," kata Siwi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (10/5/2022).
Siwi menceritakan awal mula perkenalan dengan Farsha. Siwi menyebut Farsha-lah yang mengajaknya berkenalan.
"Dulu dia mencoba Whatsap saya. Dia (Farsha) bilang (tahu nomor Siwi) dari temannya tapi tidak pernah tau cerita dari siapa. Lalu berlanjut ke Instagram," kata Siwi dalam persidangan tersebut.
Sayangnya, selama persidangan tak terungkap darimana Farsha memperoleh nomor ponsel Siwi. Siwi lalu menyebut perjumpaan dengan Farsha terjadi di Yogyakarta.
Siwi menceritakan Farsha pernah mengikutinya dalam penerbangan ketika masih menjadi pramugari. Ia menduga Farsha berusaha mendekatinya.
"Kebetulan pada saat itu saya masih dinas menjadi pramugari di Yogyakarta, pertama kali bertemu dengan Farsha," ujar Siwi.
Siwi mengaku tak menaruh curiga ketika Farsha mengirimnya uang dengan nominal fantastis. Menurutnya, hal itu dilakukan Farsha untuk menarik perhatiannya.
"Ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," ujar Siwi.
Siwi menduga Farsha memiliki bisnis. Hanya saja, ia tak mengetahui seperti apa bisnis yang dijalankan Farsha.
"Ya dari uangnya sendiri," sebut Siwi.
Selanjutnya, Siwi menyebut uang sebanyak Rp 647.850.000 itu digunakan untuk perawatan wajah di Korea dan berbelanja barang mewah.
"Seperti BAP ibu nomor 22 (uang Rp 647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merk Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa KPK.
"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.
Diketahui, aliran dana terhadap Siwi tercantum dalam surat dakwaan Wawan. Wawan Ridwan didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hakim juga penasaran dengan uang Rp 647 juta yang pernah ditransfer Farsha kepada Siwi.
"Kenapa dia sampai transfer Rp 647 juta?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri.
"Mungkin pada saat itu percakapan saya dengan Farsha. Dan Farsha mencoba membayarkan, mungkin mencari perhatian," jawab Siwi.
Hakim bahkan menuding Siwi terlalu percaya diri (pede).
"Mencari perhatian? Pede amat Saudara. Katanya sudah dekat, perhatian apalagi? Pacaran enggak nih? Sehingga bisa-bisanya dia mentransfer uang gitu lho," cecar Fahzal.
Siwi akhirnya mengakui Farsha pernah mengajaknya menjalin cinta. Hanya saja tawaran itu ditolak Siwi.
"Waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut," ungkap Siwi.
"Jadi sampai dia transfer kaya gitu permintaan Saudara, sehingga nomor rekening saudara ada sama dia?" tanya Fahzal lagi.
"Farsha suka tanya kegiatan saya. Misal saya mau pergi ke klinik, lalu Farsha bertanya harganya berapa. Dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya," jawab Siwi.
Pada Februari 2022, Siwi mengembalikan uang Rp 647,85 juta ke KPK terkait perkara yang menjerat Wawan Ridwan. KPK mengapresiasi sikap kooperatif tersebut.
"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan (Wawan Ridwan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/2/2022).