Ahad 15 May 2022 06:18 WIB

LBH Pelita Umat Kritik Pernyataan Mahfud MD Soal LGBT

LBH Pelita Umat sangat menyesalkan pendapat Menkopolhukam Mahfud MD

Rep: Ali Yusuf/ Red: Bilal Ramadhan
Kicauan Mahfud MD menjawab Said Didu terkait LGBT. LBH Pelita Umat mempertanyakan Menkopolhukam Mahfud MD yang membela LGBT dengan nasib FPI dan HTI.
Foto: Tangkapan layar Twitter
Kicauan Mahfud MD menjawab Said Didu terkait LGBT. LBH Pelita Umat mempertanyakan Menkopolhukam Mahfud MD yang membela LGBT dengan nasib FPI dan HTI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat mengkritisi sikap Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tekesan membela podcast Deddy Corbuzier yang menampilkan pasangan LGBT. Menurut Mahfud podcast Deddy yang menampilkan LGBT bagian dari kebebasan berekspresi.

"Bahwa pernyataan Mahfudz MD terkesan tidak garis lurus dengan tindakan, kebijakan Pemerintah serta tidak garis lurus dengan fakta yang terjadi," kata Ketua

Baca Juga

LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, kepada Republika, kemarin.

Chandra mengatakan, jika memang negara ini adalah demokrasi, semestinya aktivis dan aktivis dakwah tidak boleh dipersoalkan secara hukum, dengan menggunakan pasal apapun. Ketika aktivis dakwah menyampaikan gagasan, pendapat dan mempublikasikan apapun diseluruh kanal media sosial.

"Bahwa jika betul negara ini demokrasi, semestinya FPI dan HTI dibiarkan saja menyampaikan atau mendakwahkan seluruh ajaran Islam seperti syariah, jilbab, jihad, khilafah dan lain-lain," katanya.

Jika diskusi LGBT saja dibiarkan, maka sudah semestinya FPI dan HTI dibiarkan. Mereka seharusnya diberikan ruang, dan tidak distigmatisasi, dituduh dan dipersekusi teroris.

"Tetapi nyata organisasi dakwah HTI yang damai, intelektual, elegan dicabut BHP-nya. Sedangkan FPI dibubarkan," katanya.

Chandra mengatakan, perlu diketahui demokrasi adalah ajaran transnasional, bukan ide atau gagasan murni yang lahir dari Pancasila dan kebangsaan. Demokrasi muncul pertama kali di sebuah kota Athena di yunani kuno, pada abad kurang lebih 6 SM (Sebelum Masehi).

Menurut Chandra, seharusnya negara hadir agar berbagai tontonan yang dapat dinilai mempromosikan pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan/atau melegitimasi perilaku LGBT harus dievaluasi kembali. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan standar moral yang dianut oleh publik mayoritas.

Chandra menuturkan, kesan Mahfud  membela podcast pasangan LGBT Deddy dengan dalih kebebasan berekspresi dapat dilihat di beberapa media. Berikut kutipan Mahfud MD di media daring yang terkesan membela Deddy Corbuzier.

"Ini negara demokrasi. Negara tak berwenang melarang Deddy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya. Rakyat pun berhak mengkritik Deddy seperti halnya Deddy berhak menampilkan video wawancara dengan LGBT tersebut," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement