Kamis 19 May 2022 05:46 WIB

Marsma Sigit Sambut Perlindungan Data Pribadi Melalui DFFT

Kebijakan harus mengutamakan kepentingan nasional, yaitu keamanan dan kesejahteraan.

Red: Erik Purnama Putra
 Asisten Deputi (Asdep) Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam, Marsma Sigit Priyono.
Foto: Dok pribadi
Asisten Deputi (Asdep) Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam, Marsma Sigit Priyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menyambut baik inisiatif data free flow with trust (DFFT) seperti yang diusulkan oleh Jepang pada masa kepresidensiannya dalam KTT G-20 pada 2019. Indonesia pun sedang dalam proses menyelesaikan payung hukum perlindungan data pribadi yang nantinya berlaku sebagai dasar yang kokoh dan referensi utama untuk DFFT. Hal itu selaras dengan substansi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Asisten Deputi (Asdep) Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam, Marsma Sigit Priyono mengatakan, Indonesia harus menjaga kedaulatan data. Dengan begitu, sambung dia, negara wajib bisa melindungi segenap warga Negara Indonesia dalam hal perlindungan data pribadi.

Menurut dia, sebuah kebijakan itu harus mengutamakan kepentingan nasional, yaitu keamanan dan kesejahteraan. Jika melihat dalam tata kelola data di negara Indonesia yang tadinya sentralistis karena berada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 dan berubah menjadi PP Nomor 71 Tahun 2019 menjadi sedikit lebih liberal.

"Karena data kita terbuka, yang data kita bisa tersimpan di luar negeri, yaitu data privat," kata Sigit dalam webinar Sobat Cyber Indonesia bertema 'Data Free Flow with Trust: Jalan Menuju Kekuatan Ekonomi Digital' di Jakarta pada Rabu (18/5/2022). Pembicara lainnya adalah Kepala Subdirektorat Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kemenkominfo Hendri Sasmita Yuda, Sekjen Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia Marwan O Baasir, dan pengamat kebijakan publik Riant Nugroho.

Sigit juga memaparkan dalam hubungan internasional, perlindungan data pribadi menjadi penting untuk dimanfaatkan dalam arus informasi dan perdagangan antarnegara. Oleh karena itu, perlindungan terhadap data pribadi semakin tidak bisa diabaikan dengan mengedapankan beberapa prinsip.

Di antaranya, penempatan data dan pertanggung jawaban atas pengelolaan data, kesepakatan dan prinsip yang saling menguntungkan antarpihak yang mengedepankan pelindungan, mengembangkan kerangka hukum dan administrasi DFFT yang memungkinkan lawful intercept, serta mendorong sistem keamanan yang handal melalui pengimplementasian standar minimum dalam DFFT.

"Selain penguatan prinsip dalam hubungan internasional, secara nasional perlu memiliki payung hukum sekaligus alat mengakomodasi keberadaan teknologi baru yang berkaitan data pribadi sehingga dapat diimplementasikan dalam beberapa peraturan sektoral seperti perbankan, telekomunikasi, kesehatan, dan kependudukan," kata Sigit.

Dia juga menjelaskan tentang pentingnya standar teknis RUU PDP yang bertujuan melindungi hak warga terkait data pribadi agar tidak digunakan di luar keinginan atau kewajiban pihak swasta maupun pemerintah yang mengelola data.

"Terdapat beberapa pengaturan penting antara lain, yaitu pemilik data, pemrosesan data, transfer data atau data flow, peran pemerintah dan masyarakat, keamanan data, dan ketentuan denda administratif," ujar Sigit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement