Jumat 20 May 2022 21:21 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Ketum HIPMI Tidak Punya Saham di PT PAR 

Kubu Mardani H Maming keberatan dikaitkan dalam kasus suap.

 Kuasa Hukum Tegaskan Ketum HIPMI Tidak Punya Saham di PT PAR . Foto:   Mardani H Maming menghadiri sidang secara fisik.
Foto: Dok Republika
Kuasa Hukum Tegaskan Ketum HIPMI Tidak Punya Saham di PT PAR . Foto: Mardani H Maming menghadiri sidang secara fisik.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - - Ketua Umum HIPMI, Mardani H. Maming melalui kuasa hukumnya membantah tudingan terkait kepemilikan saham di PT. Permata Abadi Raya (PAR), apalagi menerima pemberian suap izin usaha tambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. 

“Sampai dengan saat ini Mardani H. Maming tidak pernah memiliki saham dalam perusahaan tersebut baik sebagai pengurus ataupun pemegang saham,” informasi tersebut sama sekali tidaklah benar, kami mempertanyakan dari mana sumber tersebut," kata Kuasa Hukum Mardani, Irfan Idham, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga

Irfan mengatakan tuduhan ini muncul dari sebuah pemberitaan yang menyebut keluarga Mardani H. Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021.

"Kami keberatan atas tuduhan dan pemberitaan karena seakan-akan Bapak Mardani dikait-kaitkan permasalahan suap yang tidak ada hubungannya dengan Bapak Mardani. Kami telah meminta hak jawab pada media tersebut," jelas Irfan. 

Irfan pun menyesalkan adanya pemberitaan yang seakan menggiring opini Mardani H. Maming menerima aliran dana dari izin suap tambang, karena menjadi pemegang saham di PT. PAR maupun PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Sebelumnya Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio, menuding Mardani H. Maming menerima aliran dana melalui PT PAR dan PT TSP. Ia disebut sebagai pemilik saham di kedua perusahaan itu.

Namun kesaksian tersebut dibantah Irfan, ia menyatakan kesaksian yang dikeluarkan Christian dalam sidang tersebut tak berdasarkan hukum. Ia menilai urutan kejadian yang disampaikan Christian tak logis.

"Christian dalam keterangannya baru masuk di manajemen PT PCN tahun 2021 setelah Henry Soetiyo meninggal dunia, sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu?" jelas Irfan.

Menurutnya, kesaksian dari Christian terlampau tendensius karena menyampaikan pokok perkara yang tak saling berkaitan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement