Sabtu 21 May 2022 05:21 WIB

MenPANRB Tegaskan Reformasi Birokrasi Harus Selesai 2024

MenpanRB mengatakan reformasi birokrasi harus selesai pada 2024.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
Foto: Humas KemenPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan reformasi birokrasi harus selesai pada 2024. Tjahjo mengatakan, jika reformasi birokrasi tidak selesai pada 2024, maka kemungkinan harus dimulai dari awal lagi.

"Kalau nggak ada percepatan, 2024 ganti presiden, tidak memasukan visi misi reformasi birokrasi lagi ya kita mulai dari nol lagi," ujar Tjahjo dikutip dari siaran Youtube KemenPANRB, Jumat (20/5).

Baca Juga

Karena itu, Tjahjo menilai reformasi birokrasi tidak bisa dengan dilakukan dengan cara yang biasa. Tjahjo mendorong percepatan reformasi birokrasi.

"Ini tidak bisa hanya biasa biasa aja, harus ada percepatan untuk melakukan reformasi birokrasi dengan total. Kalau tidak, waktunya tinggal 2,5 tahun sampai 2024," ujar Tjahjo.

Tjahjo menyampaikan fokus reformasi birokrasi antara lain memangkas birokrasi yang panjang menjadi pendek dan menyederhanaan struktur organisasi.

"Ganti eselon 3 dan 4 jadi pejabat fungsional kemudian berbagai hal yang harus diperbaiki di semua bidang, kalau nggak ada percepatan 2024 ganti presiden, tidak memasukan visi misi reformasi birokrasi lagi ya kita mulai dari nol lagi. ini percepatan yang ingin kita bangun," kata Tjahjo.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengatakan, saat ini sejumlah lembaga juga melakukan reformasi di institusinya seperti kepolisian maupun TNI dalam pelayanan. Karena itu, ia berharap ini diikuti seluruh institusi lainnya.

"Ini harus diikuti oleh seluruhnya termasuk puskesmas kita, RSUD, RS swasta, ini percepatan melayani masyarakat," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement