REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Mabes Polri mengatakan telah terapkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap 40 petani sawit dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP) di kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Dia melanjutkan dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan. "Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit," kata dia.
Penyelesaian kasus pencurian sawit perusahaan ini diselesaikan melalui "restorative justice" setelah kedua belah pihak, yakni PT DDP selaku pelapor dengan 40 petani selaku terlapor sepakat berdamai.
"Sekira pukul 11.00 WIB tadi, telah datang ke Polres dari kedua belah pihak mengajukan maksud dan tujuan. Kalau mereka bersepakat menyelesaikan masalah tanpa melalui persidangan atau melalui 'restorative justice'," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, AKBP Witdiardi, di Mukomuko, Senin (24/5/2022) malam.
Dia mengatakan, pihaknya menanggapi penyelesaian kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT DDP melalui keadilan restoratif.
Selanjutnya, pihaknya mengundang FKPD dihadiri Bupati Mukomuko Sapuan, Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini, Kejari Mukomuko Rudi Iskandar, dan Dandim memberi nasihat karena kedua belah pihak bersepakat dan bermohon perdamaian melalui keadilan restoratif.
Direktur Akar Law Office (ALO) Zelig Ilham Hamka mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan anggota yang telah menerimanya dengan baik.
Kemudian pihaknya juga mengapresiasi langkah Kepolisian Resor Mukomuko menyelesaikan masalah ini melalui keadilan restoratif dan harapannya keadilan restoratif menguntungkan semua pihak.
Dalam artian 40 orang ini dapat kembali bertemu dengan keluarganya karena hampir satu pekan mereka terpisah dengan keluarga dengan posisi mereka tulang punggung keluarga.
"Dan sekali lagi kami terima kasih kepada bapak Kapolres dan langkah yang diambil oleh Kapolres Mukomuko," ucapnya.
Sebelumnya Kepolisan Resor Mukomuko menetapkan 40 tersangka kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Selain menangkap 40 tersangka pencurian sawit perusahaan, kata polisi juga mengamankan barang bukti alat panen sawit atau "enggrek", mobil, buah sawit, dan handphone.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan 40 orang petani itu ditangkap karena melakukan pencurian di lahan milik PT Daria Dharma Pratama (DDP). Ia menyatakan penangkapan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan penangkapan 40 petani sawit itu berpotensi melanggar HAM.