Sabtu 28 May 2022 01:36 WIB

Pengamat Nilai Pj Kepala Daerah Sebaiknya Diisi Sipil

Jabatan sipil paling sesuai diisi oleh masyarakat sipil.

Red: Indira Rezkisari
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melantik dan mengambil sumpah empat Penjabat (Pj) kepala daerah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Ahad  (22/5). Ke-empatnya masing- masing Pj Bupati Batang, Jepara, Banjarnegara serta Pj Wali Kota Salatiga.
Foto: Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melantik dan mengambil sumpah empat Penjabat (Pj) kepala daerah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Ahad  (22/5). Ke-empatnya masing- masing Pj Bupati Batang, Jepara, Banjarnegara serta Pj Wali Kota Salatiga.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pengamat Politik Universitas Brawijaya Wawan Sobari PhD mengatakan posisi penjabat (pj) kepala daerah sebaiknya diisi oleh masyarakat sipil. Posisi tersebut sebaiknya bukan dari kalangan TNI/Polri aktif.

Wawan saat dihubungi dari Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (27/5/2022) mengatakan  penempatan penjabat kepala daerah oleh masyarakat sipil tersebut sudah selayaknya dilakukan karena jabatan tersebut merupakan jabatan sipil. "Kalau untuk pejabat sipil, sebaiknya diisi oleh sipil," ucap Wawan.

Baca Juga

Wawan menjelaskan, pengisian posisi penjabat kepala daerah oleh masyarakat sipil tersebut dikarenakan masih banyak pejabat sipil yang bisa mengisinya. Biasanya, untuk penjabat bupati atau wali kota akan diisi sementara dari dinas provinsi yang ada.

Menurutnya, pengisian kekosongan sementara jabatan bupati wali kota tersebut oleh kalangan sipil sesungguhnya sudah dilakukan pada 2020. Saat itu, sejumlah kekosongan kepala daerah diisi oleh pejabat dari tingkat provinsi.

"Untuk kabupaten kota biasanya diisi dari provinsi. Itu sudah dilakukan pada 2020. Sudah banyak penjabat bupati maupun wali kota dari sipil," ujarnya.

Ia menambahkan, jika perwira tinggi TNI aktif mengisi posisi penjabat kepala daerah dilakukan, maka seolah-olah ada persoalan terkait regenerasi pejabat sipil di Indonesia. Oleh karena itu, ia menilai, posisi penjabat kepala daerah harus diisi oleh masyarakat sipil.

"Biarpun sementara, ini tetap sebagai kepala daerah. Kemudian seperti ada persoalan regenerasi, seolah-olah di sipil tidak ada orang-orang yang berkualitas," ujarnya.

Ia menilai, perwira TNI dan Polri memang bisa ditempatkan pada sejumlah posisi yang membutuhkan keahlian bidang pertahanan. Seperti pada sejumlah institusi atau lembaga pemerintah seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan Kementerian Pertahanan.

"Jadi profesionalisme TNI itu memang di ranah militer. Kecuali seperti jabatan-jabatan di Kementerian Pertahanan yang memang membutuhkan skill maupun pengetahuan bidang pertahanan," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement